LOCUSJATIM.COM, SUMENEP- Kehadiran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau dinilai tidak hanya menguntungkan petani tembakau, tetapi juga para petani tikar lokal.
Pasalnya, berdasarkan pasal 7 ayat 6 Perbup Nomor 30 Tahun 2024 ditegaskan bahwa setiap pembeli tembakau wajib menggunakan pembungkus tembakau dari tikar yang diproduksi oleh masyarakat lokal.
“Tikar pembungkus tembakau harus menggunakan tikar lokal produksi Kabupaten Sumenep” bunyi pasal 7 ayat 6 Perbup Nomor 30 Tahun 2024.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli mengaku poin tersebut merupakan bagian dari perhatian Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, untuk memaksimalkan penjualan produk lokal.
Oleh sebab itu, pihaknya juga gerak cepat mensosialisasikan Perbup No 30 Tahun 2024 ke para pembeli tembakau, terutama mereka yang memiliki gudang tembakau pribadi.
Ramli, menambahkan pasca dikeluarkannya perbup tersebut para pemilik gudang tembakau juga sudah mulai menggunakan tikar anyaman daun lontar yang diproduksi oleh masyarakat Sumenep saat melalukan pembelian ke petani.
“Sudah kita tindak lanjuti itu. Dan pantauan kami, itu sudah dipatuhi,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam jangka panjang, hal tersebut bisa berdampak positif bagi pengrajin tikar dari daun lontar di Sumenep melalui pergerakan ekonomi yang semakin signifikan dari meningkatnya penjualan produk itu.
Lebih jauh dirinya mengatakan, Perbup itu memang dirancang untuk mensejahterakan masyarakat, yang tidak terbatas pada petani tembakau saja, tetapi juga para pengrajin tikar lokal.
Sehingga, kata dia ketika musim panen tembakau tiba, semua pihak bisa ikut menikmati keuntungannya, terlebih pada sektor perekonomian dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Menurutnya, jika UMKM berkembang, maka roda perekonomian juga ikut berputar, bahkan bisa menciptakan peluang kerja bagi warga Sumenep.
“Artinya tidak hanya petani yang menikmati musim panen tembakau, tetapi juga yang lainnya. Seperti pengerajin atau industri rumah tangga anyaman tikar ini, tentunya ada dampak pada roda perekonomian mereka,” paparnya.
Melalui Perbup tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencapai tujuan itu.
“Produknya bagus dan kwalitasnya juga bagus, cintai produk lokal, kita bareng-bareng angkat UMKM Sumenep,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang pengerajin tikar anyaman Salima mengatakan ia merasakan secara langsung dampak positif dari Perbup tersebut, terlihat dari banyaknya pesanan yang ia terima.
Pesanan yang lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya, membuat Salima mengaku kewalahan, karena proses pembuatan tikar dari daun lontar memang cukup memakan waktu, sebab masih dikerjakan secara manual.
“Kalau pesanan alhamdulillah banyak. Biasa perhari itu 3 sampai 5 tikar, itupun harus kerjasama, bukan dikerjakan sendiri,” ucapnya.
Sedangkan untuk harga, Salima mengatakan saat ini perlembar, tikar anyaman daun lontar bisa mencapai angka Rp 50.000.