Hukrim

Sedang Antar Pesanan, Dua Kurir Sabu Diamankan Polres Sumenep

117
×

Sedang Antar Pesanan, Dua Kurir Sabu Diamankan Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Sabu
Dua kurir sabu di Sumenep berhasil diamankan pihak kepolisian.

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Dua kurir sabu di Sumenep berhasil diamankan pihak kepolisian setempat, saat keduanya sedang mengantar pesanan, Minggu (25/08/2024).

Kasi Humas Polres Sumemep Akp Widiarti menjelaskan penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/29/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Agustus 2024.

Di hari yang sama Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan operasi sekitar pukul 15.30 di area Pelabuhan Guluk Manjung, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Dari operasi tersebut, Polres Sumenep berhasil mengamankan terlapor atas nama AN (23) warga Dusun Tamanan dan EH (25) warga Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Widi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa dari AN, diantaranya satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,82 gram, satu unit HP merk Oppo warna biru bersilikon hitam, satu plastik klip kecil, sobekan plastik warna hitam, uang tunai sebasar Rp. 231.000, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih kombinasi hitam.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan menyuruh terlapor EH untuk membelikan Narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Usai mengamankan AN, pihaknya melanjutkan pengejaran kepada EH, yang berhasil diciduk saat terlapor berada di rumahnya yang berada di Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

“Dari hasil introgasi terlapor EH mengakui bahwa terlapor AN sebelumnya memesan sabu kepadanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

Sementara dari EH polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Redmi warna hitam bersilikon, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca.

Akibat perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *