Hukrim

Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 9,38 Gram

189
×

Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 9,38 Gram

Sebarkan artikel ini
Sumenep
Pengedar narkoba berinisial AK (40) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang (Foto:Humas Polres Sumenep)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial AK (40) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Jum’at (02/08/2024).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, selain menangkap terlapor, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan bersama AK saat kejadian.

Diantaranya, kata Widi ada satu poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9,38 gram, satu unit handphone merk OPPO warna biru, sobekan tissue warna putih, obekan plastik warna hitam serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna putih.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Widi menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut, AK dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *