Berita

Polres Sumenep Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Sapeken

744
×

Polres Sumenep Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Sapeken

Sebarkan artikel ini
IMG 20240412 WA0004
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti (Foto: Istimewa)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Polres Sumenep berhasil meringkus pengedar narkoba di Pulau Sapeken, Jum’at (12/04/2024).

Pelaku berinisial UH (30) berhasil diamankan pihak kepolisian di teras belakang rumahnya, yang terletak di Dsn. Tanjung Pagar, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu paket natkotika jenis sabu berukuran sedang.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Ka SPKT Polsek Sapeken Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Sapeken, khususnya di Desa Pegerungan Kecil.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya bersama tiga personil Polses Sapaken dan satu orang dari Koramil setempat, bergegas menuju Desa Pagerungan Kecil menaiki speedboat milik Ardi.

Sesampaianya di sana, semua personil gabungan itu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi yang mereka dapat.

Kemudian, pukul 00.15 WIB mendapati pelaku sedang berada di teras belakang rumahnya. Sayangnya, lanjut AKP Widairti kehadiran pasukan gabungan itu, diketahui oleh tersangka yang segera kabur dari lokasi.

Pihaknya pun segera melakukan pengejaran dan berhasil menghadang pelaku, yang kedapatan membawa sebilah pisau.

Namun, pelaku yang merasa terancam secara brutal melakukan gerakan perlawanan yang bisa membahayakan, sehingga pihaknya terpaksa mengambil tindakan terukur.

“Tindakan terukur terpaksa dilakukan karena pelaku dapat membahayakan anggota dan masyarakat,” paparnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *