LOCUSJATIM.COM, SUMENEP- Sebanyak 19 kasus berhasil diungkap oleh Polres Sumenep, selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024, yang dilakukan sejak 19 Maret hingga 30 Maret 2024 lalu.
Kasus itu diantaranya, judi, minuman keras (miras), penyalahgunaan bahan peledak (Handak), narkoba dan petasan.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso memaparkan, dari 19 kasus itu, pihaknya berhasil meringkus 24 tersangka, yang 14 diantaranya adalah target operasi (TO) dan sisanya merupakan non TO.
“Ada 19 kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Semeru 2024 ini,” bebernya.
Dia menambahkan, untuk barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep juga beragam, mulai dari puluhan plastik bahan peledak, 1.050 sreng dor, ratusan botol minum keras, kupon judi, uang tunai, hingga ratusan butir pil berlogo “Y”.
Seluruh barang bukti itu, kata Kapolres akan segera dimusnahkan. Akan tetapi, untuk bahan peledak, petasan dan sreng dor, pihaknya harus mencari lokasi yang aman dan tidak mengganggu warga, serta lingkungan sekitar.
” Semuanya nanti kita musnahkan. Kecuali untuk yang bahan peledak ya, kita cari tempat yang aman agar tidak mengganggu orang-orang sekitar,” tandasnya.
Sekedar diinformasikan, untuk kasus penyalahgunaan handak, tersangka terancam dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan judi diancam dengan 10 tahun penjara.