Berita

Pemkab Banyuwangi Gandeng Baznas Beri Dana Bergulir untuk Pelaku Usaha Mikro

336
×

Pemkab Banyuwangi Gandeng Baznas Beri Dana Bergulir untuk Pelaku Usaha Mikro

Sebarkan artikel ini
Foto Post 20240304 200301 0000
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani (Foto: Istimewa)

LOCUSJATIM.COM, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat untuk memberikan dana bergulir bagi pelaku Usaha Mikro.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebut kolaborasi itu merupakan salah satu cara pemerintahannya mendukung para pelaku usaha mikro di daerahnya.

Adapun dana yang dikucurkan untum program tersebut, kata Ipuk sebesar Rp 500 juta yang dikhsuskan untuk penguatan usaha para pelaku mikro.

“Kami menyadari jika butuh keterlibatan banyak pihak untuk mendorong perekonomian daerah. Untuk itu kami mengajak pihak lain berkolaborasi, salah satunya adalah Baznas. Terima kasih kepada Baznas yang telah memberikan bantuan permodalan bagi usaha mikro ini,” ujarnya, Senin (4/3/2024).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan untuk tahun 2024, bantuan tersebut akan disalurkan kepada 300 usaha mikro.

Didampingi Ketua Baznas Banyuwangi Lukman Hakim, pihaknya juga telah memberikan bantuan tersebut secara simbolis kepada 25 perwakilan penerima, yang dilakukan bertepatan dengan kegiatan ngantor di desa (Bunga Desa) di Masjid Al Ikhlas, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Rabu (28/2/2024) kemarin.

“Skemanya sangat membantu pelaku usaha mikro. Tanpa syarat administrasi, cicilannya sangat ringan, apalagi ada dana hibah setelah tahap ketiga. Semoga berkah untuk semua,” ucapnya.

Semantara itu, Lukman menjelaskan bantuan yang diberikan Baznas merupakan dana bergulir dan akan disalurkan dalam tiga tahap.

Untuk taha pertama, pelaku usaha akan menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per pelaku usaha. Kemudian, setelah itu lunas, akan turun modal yang kedua sebesar Rp 1 juta. Terakhir, setelah yang kedua itu dilunasi, penerima akan mendapat bantuan ketiga dengan total dana Rp 1.5 juta.

Adapaun untuk pengembalian modal, penerima mencicil setiap harinya dengan nominal Rp 10.000 perhari dalam jangka waktu tiga bulan.

“Setelah lunas tahap ketiga, maka pelaku usaha akan mendapatkan hibah modal sebesar Rp. 1,5 juta yang tidak perlu dikembalikan lagi,” jelasnya.

Lebih jauh, Lukman memaparkan, program tersebut sudah dimulai sejak tahun 2022 lalu.

Untuk memastikan penerima sesuai sasaran, pihaknya menugaskan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan, melakukan pendataan, sesuai dengan kriteria yang telah Baznas tetapkan, salah satunya adalah warga pra sejahtera yang memiliki penghasilan, tetapi masih belum bisa memenuhi kebutuhan dasar secara menyeluruh.

“UPZ yang langsung mendata dan menyeleksi hingga menghimpun dana pengembalian dari masyarakat. Kami tidak menarik biaya administrasi, ataupun bunga pada bantuan dana bergulir ini,” kata Lukman.

Selain bantuan dana bergulir, Baznas juga menyiapkan bantuan modal usaha yang diberikan secara insidentil untuk keperlau peralatan usaha, seperti becak untuk penyandang disabilitas.

“Khusus bantuan peralatan usaha, kami berikan untuk semua orang tanpa membedakan latar belakang agamanya karena dananya yang ini kami ambil dari infak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *