Politik Pemerintahan

Bupati Fauzi Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan 5 Pejabat Tinggi Pratama di Sumenep

444
×

Bupati Fauzi Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan 5 Pejabat Tinggi Pratama di Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20240229 WA0008
Suasana pelantilan 5 pejabat pratama di Sumenep (Foto: Istimewa)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Bupati Sumenel Achmad Fauzi Wongsojudo melakukan rotasi dan mutasi lima pejabat tinggi pratama sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 821.20/80/435.203.3/2024 tentang Mutasi, Rotasi Pegawai Negri Sipil dalam jabatan tinggi pratama.

Kegiatan itu dilakukan di PendopEo Keraton Sumenep, Kamis (29/2/2024).

Fauzi menegasakan rotasi, mutasi dan promosi tersebut dilakukan bukan berdasarkan kinerja, tetapi untuk menjaga stabilitas dan memberi ruang baru untuk berinovasi.

“Ini bukan dari penilaian kinerja, tapi untuk memberikan ruang dan suasana baru bagi pejabat dalam berinovasi. Sehingga mempercepat visi-misi Pemkab Sumenep,” harapnya.

Adapun lima pejabata yang dilantik dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah M. Ramli, Asisten 1 yang dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag).

Kemudian Chainur Rasyid, yang sebelumnya di Diskoperindag, kini dilantiks sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Selanjutnya, Verdian Tetrajaya yang sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), dan saat ini dilantim sebagai Asisten Umum.

Lalu, Dzulkarnain yang semula menjabat Dinsos P3A, kini rotasi ke Bakesbangpol Linmas.

Terakhir, Arif Firmanto yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), kini sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPPEDA).

Pasca pelantikan, Bupati Sumenep itu menyampaikan selamat atas lima pejabat tinggi pratama yang telah menduduki jabatan baru mereka.

“Selamat bertugas, semangat dan sukses,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada para pejabat pratama terlantik, agar tetap memerhatikan komunikasi serta koordinasi antara pejabat baru dan lama.

Hal itu dimaksudnkan agar para pengganti pejabat yang baru bisa langsung melanjutkan tanggung jawab dan aktivitasnya sebagai pemangku kebijakan di instansi masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *