Berita

Timses Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

246
×

Timses Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
IMG 20240226 WA0053
Timses Caleg DPR RI Partai Golkar saat melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Jember (Foto: Rio)

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 4 di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur.

Tim pemenangan Caleg dari partai Golkar Nomor urut 01 juga melaporkan dugaan penggelembungan tersebut ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, pada Senin (26/02/2024) siang.

Ketua tim pemenangan Caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 01. Ali Murtadho mengatakan, hingga saat ini pihaknya mendapati penggelembungan suara Caleg DPR RI nomor urut 4 melonjak mencapai angka 9.222 suara.

“Ini merupakan suatu indikasi pelanggan pemilu yang memang harus kami laporkan dan harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Menurut kami pelanggaran ini sudah direncanakan secara terstruktur, sistematis dan masiv. Hari ini kami laporkan ke Bawaslu Jember serta kami membawa bukti-bukti yang valid terkait pelanggaran ini,” ujar Ali saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Jember.

Ali juga mengatakan, pihaknya mendapati dugaan penggelembungan ini di enam desa yang ada di kecamatan Sumberbaru.

“Ada enam desa yang kami dapati di kecamatan Sumberbaru, diantaranya Rowotengah, Jatiroto, Jamintoro, Sumberagung, Gelang dan Kali Glagah,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak bisa menyebutkan satu persatu TPS yang bersangkutan. Namun, ia memastikan salah satu contohnya terjadi di TPS Desa Jamintoro 1.

“Ketika kami cek di C Plano itu nggak ada suara, Tapi ketika di rekap kecamatan itu menjadi 12 suara dan itu bisa dibilang masiv,” sambungnya.

Ali juga meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti Dugaan tersebut.

“Pastinya kami meminta ke Bawaslu untuk mengambil tindakan secepatnya, bahkan sebelum rekapitulasi di tingkat Kabupaten dilaksanakan,” jelasnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Datin), Devi Aulia Rahim mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti itu.

“Kalau ditangani oleh Bawaslu, nantinya akan lama karena kami harus melalui proses ajudikasi. Jadi untuk kasus ini akan kami limpahkan ke Panwaslu Kecamatan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujar Devi.

“Nantinya setelah kami di Kecamatan, kemudian Panwaslu akan mengeluarkan rekomendasi pada Bawaslu,” lanjutnya.

Senada dengan Ali. Devi juga mengatakan bahwa, pihaknya memang menerima laporan itu, dan ada enam titik desa yang terjadi penggelembungan suara.

“Bahkan bukan 8 lembar bukti, melainkan 8 bendel bukti yang di sampaikan terlapor,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menyebut setelah kasus dugaan penggelembungan suara itu selesai, akan ada beberap tindakan yang akan pihaknya ambil.

“Terkait kasus ini, nantinya setelah kami kaji ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi. Salah satunya kita akan melakukan hitung ulang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *