LOCUSJATIM.COM, SURABAYA – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan atau bondet di rumah salah satu Ketua KPPS di Pamekasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan motif dibalik pelemparan bondet di rumah Kusyairi (53) warga Dusun Timur Kelurahan Nyablu Daya Kecamatan /Kabupaten Pamekasan itu adalah balas dendam.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, Jumat (23/02/2024).
“Hasil penyidikan kami motif dari Tersangka ini adalah balas dendam karena Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba,” ujarnya.
Pada kegiatan ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Kusyairi.
Tiga tersangka itu, merupakan warga Pamekasan. Pertama berinisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai ekskutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.
Lebih jauh, Direskrimum Polda Jatim itu mengatakan, pada tahun 2019 tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet sebelumnya sudah pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.
“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan Narkoba,” terang Kombes Totok.
Kemudian, Kombes Pol Totok menyebut untuk tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.
Sementara tersangka A (30) lanjutnya, membeli Bondet tersebut dengan harga Rp 150 dari tersangka A-R dan mendapat empat buah Bondet.
Atas kejadian ini, kata Totol dua tersangka dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.