LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Sumenep, yang meliputi wilayah Pasongsongan, Rubaru dan Ambunten menanggapi ramainya isu kasus dugaan jual beli suara Calon Legislatif (Caleg) setempat.
Dari tiga PPK Dapil IV hanya dua kecamatan yang secara tegas menanggapi isu tersebut.
Diantaranya PPK Kecamatan, Rubaru Abd Hadi yang mengaku belum mengetahui isu jual beli suara dalam pemilihan caleg yang ramai dibicarakan masyarakat.
“Jual beli bagaimana, sekarang saja masih belum rekapitulasi. Kalau pada haru H (Hari pencoblosan, red) saya kurang tau, seperti umumnya lah ada orang yang ngasih uang, saya juga gak tau,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (20/2/2024).
Kendati belum mendengar secara pribadi, Abd Hadi tegas mengatakan pihaknya menentang tegas adanya praktik jual beli suara saat pemilihan. Dan hal tersebut juga telah dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tidak boleh (Jual beli suara rakyat, Red), yang boleh dijual belikan itu barang, bukan suara. Dan hari ini rekapitulasi belum selasai. Insyaallah hari Kamis selesai, karena kendalanya diaplikasi,” tegasnya.
Tanggapan yang sama juga dilontarkan oleh PPK Kecamatan Pasongsongan Miftahul Arifin.
Ia bahkan memastikan tidak ada jual beli suara rakyat pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
“Untuk wilayah Pasongsongan, saya pastikan tahapan Rekapitulasi terbebas dari praktik jual beli suara,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi suara yang direncanakan rampung pada hari Rabu mendatang.
Ia juga menyebut masih ada banyak tahapan yang harus dikerjakan PPK pasca Pemilu 2024 kemarin.
“Tidak, dan bukan penundaan setiap hari Pasongsongan 1 desa, mengingat yang direkap adalah 5 jenis pemilihan dan membutuhkan waktu yang lama,” paparnya.
Sementara itu, PPK Ambunten hingga berita ini diterbitkan masih tutup mulut terkait isu jual beli suara caleg yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat.
Sedangkan Ketua Pemuda dan Pecinta Demokarsi Pantura, Fathorrahman, merespond isu tersebut dengan angkat bicara serta menyatakan sikap siap mengawal kasus dugaan jual beli suara di Dapil IV Sumenep itu.
“Kami akan siap mengawal dengan ketat untuk memastikan tidak ada praktek jual beli suara di dapil 4 tersebut,” ucapnya, Minggu (18/2/).
Fathor menilai, dugaan jual beli suara ini perlu dikawal lebih ketat.
Selain itu, pihak yang berwenang juga harus menindak tegas, para oknum dibaliknya agar tidak mencederai proses demokrasi di Kabupaten Sumenep.
“Kita tindak, agar demokarsi ini tetap berjalan se adil-adilnya,” tandasnya.