Berita

Diduga Diberikan Timses Caleg, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Stempel Desa Karangnangka Masih Buntu

219
×

Diduga Diberikan Timses Caleg, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Stempel Desa Karangnangka Masih Buntu

Sebarkan artikel ini
20240220 120035 0000
Ilustrasi (Foto: Canva)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Kasus dugaan penyalahgunaan stempel Desa Karangnangka Surat Mandat Saksi Calon Legislatif (Caleg) Partai NasDem nomor urut 01 Dapil IV Sumenep Ersat, masih buntu.

Kendati demikian diketahui, Surat Mandat Saksi milik Ersat itu diberikan oleh Tim Sukses (Timses) yang bersangkutan berinisial K kepada para saksi.

Hal tersebut diketahui dari salah seorang saksi Ersat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Rubaru yang tak ingin disebut namanya.

“Enggi, genika timsesnya, (Iya, itu timsesnya Ersat,” ungkapnya, Selasa (20/02/2024).

Dari penuturannya, K maupun ayahnya yang berinisial MM bukanlah perangkat Desa Karangnangka. Dan dirinya sama sekali tidak mengetahui perkara penyalahgunaan stempel desa di Surat Mandat Saksi yang ia peroleh.

Sebab, K hanya memintanya bertemu untuk menyerahkan Surat Mandat Saksi untuk Caleg dengan nama Ersat, tanpa menjelaskan lebih jauh.

Namun, ia menyebut bahwa K mengingatkan agar tidak menyetorkan Surat Mandat Saksi tersebut kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, tetapi hanya ditunjukan sebentar lalu diambil kembali.

Saat hari H, dirinya melakukan sebagaimana yang diingatkan oleh K, tetapi ketika ia meminta kembali Surat Mandat Saksi tersebut, pihak KPPS menolak memberikan, sebab surat tersebut tidak sesuai ketentuan dan menggunakan stempel desa, bukan partai politik pengusung calon.

“Soroh jek setor cokop pataoh caepon. Enggi ben kuleh epenta pole ka petugas, pas tak ebegih, (suruh jangan disetor, cukup ditunjukkan saja. Iya sama saya diminta lagi ke petugas, tapi tidak diberikan,red),” lanjutnya.

Terkait hal itu, K saat dikonfirmasi membenarkan bahwa memang dirinyalah yang memberikan Surat Mandat Saksi tersebut.

Namun, dirinya juga mengaku tidak mngetahui bahwa stempel yang ada dalam surut tersebut adalah milik Desa Karangnangka dan bukan dari Partai pengusung Ersat.

Lebih lanjut, K mengaku bahwa ia juga mendapatkan surat tersebut dari salah satu anggota Timses Ersat lain, yang berinisial S.

Sama seperti dirinya, K juga membenarkan bahwa S bukan perangkat desa setempat.

“Saya tidak tau kalau itu stempel desa. Saya dapat surat mandatnya itu bukan dari Ersat, tapi dari S. Dia bukan perangkat desa, tapi timsesnya Pak Ersat,” bebernya.

Temuaan kasus dugaan penyalahgunaan stempel desa tersebut, rupanya membuat masyarakat resah.

Oleh sebab itu, saat ini pihak Pemdes Karangnangka masih mencari titik terang, dan melakulan penyelidikan pada terduga dalang penyalahgunaan stempel tersebut.

“Sampai sekarang kita sedang selidiki. Iya, kalau nanti ketemu insyaAllah kita akan bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat mandat saksi Caleg NasDem nomor Urut 01 Dapil IV Sumenep Ersat yang diduga palsu, karena menggunakan stempel Desa Karangnangka.

Akibat dugaan tersebut, yang bersangkutan tak bisa menjadi saksi di salah satu TPS Kecamatan Rubaru.

Sejumlah masyarakat juga menduga ada oknum tak bertanggung jawab yang sengaja menyalahgunakan stempel Desa Karangnangka.

Apalagi sebelumya Ersat memang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Karangnangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *