Berita

Disdukcapil Sumenep Bantah Isu IKD Gantikan E-KTP, Begini Penjelasannya

790
×

Disdukcapil Sumenep Bantah Isu IKD Gantikan E-KTP, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
1 20240112 161706 0000
Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Wahasah (Foto: Rifki)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Wahasah membantah terkait isu Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan gantikan Kartu Tanda Penduduk Elektornik (E-KTP).

“Saya luruskan terlebih dahulu statement itu ya, bukan mengganti tapi itu merupakan satu alternatif. Artinya pengembangan dari administrasi kependudukan jadi ada yang manual yang berupa fisiknya kemudian Karena sekarang memang eranya sudah era digitalisasi,” jelasnya, Jum’at (12/01/2024).

Wahasah mengatakan kedua bentuk data kependudukan itu sama-sama masih bisa digunakan, sesuai dengan kebutuhan instansi yang didatangi.

“Tergantung kepada instansi yang akan memanfaatkan, misalnya masih bisa menggunakan fotokopinya dengan dilegalisir ya masih bisa. Jadi yang KTP manual pun juga masih bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Adapun alasan perlunya aktivasi IKD, kata Wahasah adalah demi efisiensi, baik dari segi penggunaan maupun anggaran.

Menurutnya anggaran untuk blangko KTP cukup mahal jika dibandingkan dengan aktivasi IKD.

Apalagi, lanjutnya IKD tersimpan di android masing-masing sehingga masyarakat tidak perlu lagi membawa e-KTP saat berurusan dengan administrasi.

“Ketika seseorang sudah aktivasi di IKD ini kan sudah tinggal bawa-bawa hp-nya saja dan HP itu jarang orang ketinggalan. Tapi kalau ketinggalan KTP-nya itu sering,” ucapnya.

Selain itu ada beberapa manfaat lain yang bisa dirasakan masyarakat saat melakukan aktivasi IKD.

Diantaranya, data yang dimiliki tidak mudah dipalsukan, mengurangi kemungkinan adanya dobel data.

Ia memaparkan kasus dobel data bisa terjadi pada KTP fisik, saat seseorang yang pindah domisili membuat kartu identitas baru, tetapi tidak mengembalikan yang sebelumnya karena alasan hilang.

“Sehingga dia pegang KTP fisik itu dua, KTP Jember kemudian KTP Sumenep. Tapi kalau di IKD itu yang muncul ya satu sesuai dengan data yang terupdate,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, beredar informasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk mempercepat migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penerapan Digital ID atau IKD ini harus selesai pada bulan ke- 6 atau Juni 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *