LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memberikan warning tegas untuk seluruh Kepala Desa (Kades) agar tidak menyalahgunakan Dana Desa (DD).
“Pembangunan itu harus tepat sasaran, tepat waktu, berdaya guna, efesien dan jangan sampai ada penyalahgunaan dana desa,” ujar Kepala Kejari Sumenep Trimo, Kamis (7/11/2023).
Ia pun menginstruksikan para Kades untuk segera mencairkan DD dan merampungkan berbagai kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari dana tersebut.
Selain melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan, pihaknya juga meminta para Kades segera merampungkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait realisasi DD.
“Tolong segera dana dicairkan, kegiatan dilaksanakan dan pertanggungjawaban LPJnya juga harus rampung,” pintanya.
Sementara itu, Trimo juga mengimbau masyarakat agar ikut serta mengawal realisasi DD di desa masing-masing agar tetap tapat guna dan masyarakat merasakan manfaaat dari hal tersebut.
Tak sampai di situ ia berharap masyarakat sigap melaporkan kepada Kejari jika menemukan indikasi penyalahgunaan DD.
“Mengimbau kepada semua kepala desa termasuk masyarakat untuk mengontrol dana desa itu secara cerdas, secara cermat,” tuturnya.
Untuk mengawasi hal itu, pihaknya juga telah meluncurkan program “Jaksa Jaga Desa” agar realisasi DD benar-benar tepat sasaran sesuai perarturan dan anggaran yang telah ditetapkan.
“Agar dana desa benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan benar-benar adalah untuk kepentingan rakyat,” tutupnya.