Berita

UMK Banyuwangi 2024 Rp 2,63 Juta, Naik 4,34 Persen dari 2023

618
×

UMK Banyuwangi 2024 Rp 2,63 Juta, Naik 4,34 Persen dari 2023

Sebarkan artikel ini
20231202 120508 0000
Ilustrasi kenaikan gaji (Foto: Canva)

LOCUSJATIM.COM, BANYUWANGI – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mentepkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2024 telah sebesar Rp 2.638.628.

Angka tersebut naik 4,34 persen atau sekitar Rp 109.729 dibandingkan UMK Banyuwangi tahun 2023 yang senilai Rp 2.528.899.

UMK Banyuwangi telah diresmikan orang nomor satu di Jatim pada Kamis, (30/12/2023) kemarin bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Muhammad Rusdi membenarkan penetapan UMK tersebut.

Kendati demikian ia menuturkan, kenaikan UMK Banyuwangi tahun 2024 lebih rendah dari tahun 2023.

Sebelumnya di tahun 2022 UMK Banyuwangi senilai Rp 2.328.899 dan naik 8,59 persen atau Rp 200 ribu di tahun 2023.

“Sedangkan UMK 2024 ada kenaikan Rp 109 ribu. Memang ada penurunan jika dibandingkan dengan tahun ini,” terangnya, Jumat (01/12/2023).

Rusdi mengatakan penetuan UMK tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lebih jauh ia menjelaskan besaran upah dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel seperti upah minimum yang sedang berjalan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Usulan penetapan UMK ini juga melibatkan dewan pengupahan. Ada unsur pengusaha dan unsur pekerja di dalamnya,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk sosialisasi adanya kenaikan UMK ke sejumlah perusahaan yang ada di Banyuwangi.

“Kemungkinan Rabu, 06 Desember 2023 mendatang, kami akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,” cetusnya.

Dirinya mengaskan sebagaimana yang tertulis dalam peraturan, perusahaan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan demi kesejahteraan pekerja.

“Terutama perusahaan yang telah mampu. Maka itu wajib menggaji karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan secara keseluruhan sejumlah perusahaan yang ada di Banyuwangi telah menggaji karyawan secara layak.

Namun, bagi perusahaan yang belum mampu menggaji karyawan sesuia UMP diberikan sedikit pengecualian.

Ia juga mengarahkan pihak perusahaan untuk mengomonikasikan kepada karyawan berkenaan keuangan perusahaannya.

“Sehingga para pekerja bisa memahami, kalau tempat mereka bekerja belum bisa menggaji sesuai UMK,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *