LOCUSJATIM.COM, SUMENEP– Kuasa hukum TS tersangka pemerkosaan terhadap mantan pacar Ach Supyadi membantah tuduhan terkait perkara yang diduga dilakukan kliennya kepada pelapor sekaligus korban yang berinisial TW.
Menurutnya tuduhan pemerkosaan yang dilayangkan TW kepada TS tidaklah benar sebab tidak ada bukti kongkrit di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menguatkan tuduhan tersebut.
Oleh sebab itu pihaknya tidak tinggal diam dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa memang tidak ada pemerkosaan yang dilakukan oleh TS sebagaimana sebelumnya diungkapkan oleh pihak kepolisian.
“Tidak ada pemerkosaan sebagaimana yang diberitakan sebelum-sebelumnya. Pernyataan itu bukan hanya sekadar asumsi tapi dikuatkan dengan bukti-bukti yang cukup akurat, bukti-bukti yang sangat kuat dan itu kami persipakan nanti di dalam persidangan,” terangnya, Kamis (30/11/2023).
Lebih jauh, Supyadi menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan perkara yang disepkati oleh keduanya atas dasar suka sama suka.
Bahkan, lanjutnya yang lebih dulu menawarkan untuk melakukan hubungan dewasa adalah korban TW.
“Justru yang menayakan terlebih dahulu adalah si TW lalau dijawab iya (oleh TS). Kemudian TW menyampaikan tunggu dulu saya mau ke kamar mandi karena saya baru selesai menstruasi. Setelah dari kamar mandi kemudian dua-duanya melakukan hubungan dewasa,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tuduhan penyeretan yang dilayangkan untuk TS juga tidak benar.
Bahkan Supyadi dengan tegas mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
“Dan ketarangan itu jelas tidak akan pernah bisa dibuktikan. Saya yakin itu,” lanjutnya saat Press Conference bersama pihak keluarga TS.
Begitupula dengan pernyataan TW sebagaimana diberitakan sebelumnya berlari keluar hotel.
Supaydi mengatakan bahwa setelah chek in keduanya menetap di dalam kamar dan bersama-sama keluar saat chek out.
Kemudian perkara teriak-teriak dan gedor-gedor di kamar hotel juga ia bantah berdasarkan hasil mendalami kasus dan mendengar keterangan dari resepsionis serta penghuni kamar di sebelahnya yang mengaku tidak mendengar teriakan maupun gedoran apapun pada saat yang dinyatakan sebagai waktu kejadian.
Oleh sebab itu pihaknya mengklaim apa yang disampaikan korban tidak memenuhi pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yaitu bukti permulaan yang harus minimal dua alat bukti. Visum sampai saat ini belum keluar karena saat dikonfimrasi minimal satu minggu baru keluar dari Polres,” sebutnya.
Pihaknya pun sangat menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan terburu-buru saat memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
“Sangat prematur karena hanya bersandarkan kepada keterangan korban. Dan saya yakin sampai saat ini tidak ada bukti yang mencakup dan memenuhi prasyarat daripada 184 KUHAP,” pungkasnya.