BeritaHeadline

Beda dengan Video yang Beredar, Abdullah Arrosy Sebut Bertemu Allah dan Nabi Muhammad Lewat Mimpi

436
×

Beda dengan Video yang Beredar, Abdullah Arrosy Sebut Bertemu Allah dan Nabi Muhammad Lewat Mimpi

Sebarkan artikel ini
Abdullah Arrosy Sebut Bertemu Allah dan Nabi Muhammad
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono. Foto: locusjatim.com

Jember, locusjatim.com – Keterangan Abdullah Arrosy saat diperiksa penyidik Polres Jember menjadi salah satu fokus pendalaman kasus dugaan penistaan agama di Kecamatan Sumberbaru. Terlapor mengaku pernah bertemu Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, tetapi melalui mimpi.

Keterangan tersebut didalami karena sebelumnya beredar video di media sosial yang dikaitkan dengan Abdullah dan memuat pernyataan tentang pertemuannya dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW secara sadar.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan penyidik telah meminta keterangan Abdullah setelah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

“Secara eksplisit dalam pemeriksaan, intinya yang bersangkutan mengakui telah bertemu dengan Tuhan dan juga Nabi Muhammad SAW,” kata Harry saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/10/2026).

Harry menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pertemuan yang dimaksud Abdullah terjadi melalui mimpi.

“Kemudian didapatkan hasil pemeriksaan, intinya adalah yang bersangkutan mengakui bahwa telah bertemu dengan Tuhan dan juga Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam melalui mimpi. Seperti itu,” ungkapnya.

Polisi belum menyimpulkan apakah keterangan tersebut menjawab persoalan yang dipersoalkan masyarakat. Penyidik masih mencocokkan penjelasan Abdullah dengan isi video yang beredar, keterangan saksi, serta bukti lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Kasus ini bermula dari video yang beredar melalui akun TikTok @kyai.padepokan86 dan dikaitkan dengan Abdullah Arrosy. Pernyataan dalam video tersebut memicu keberatan sejumlah warga hingga berujung pada laporan dugaan penistaan agama ke Polres Jember.

Sebelum menempuh jalur hukum, warga telah melakukan tabayun atau klarifikasi sebanyak dua kali di Polsek Sumberbaru. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Warga bersama kelompok masyarakat yang tergabung dalam DeNATO (Dekeng Nasional Tobat) kemudian melaporkan perkara itu ke Polres Jember pada 21 September 2026.

Ketua DeNATO, Slamet Widodo, telah diperiksa sebagai saksi pelapor pada 30 September 2026. Penyidik menggali kronologi persoalan serta alasan masyarakat membawa kasus tersebut ke kepolisian.

Harry mengatakan, penyidik juga berencana berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendalami aspek keagamaan dalam perkara tersebut.

“Kemudian kronologis dan juga modus operandi kita akan koordinasikan kepada MUI untuk mendapatkan legal standing dan juga fatwa dari MUI itu sendiri, untuk menentukan status perkara dugaan kasus penistaan agama ini dan juga untuk menentukan langkah kepastian hukum berikutnya,” ujarnya.

Selain mendalami aspek keagamaan, polisi masih mengkaji ketentuan hukum yang relevan, termasuk KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hingga kini belum ada pasal yang ditetapkan sebagai sangkaan.

“Ya tentu untuk sangkaan pasal masih belum kita sangkakan pasal berapa karena masih dalam status proses penyelidikan,” tandas Harry.

Ia menegaskan, Abdullah masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan serta menganalisis keterangan dan bukti sebelum menentukan kelanjutan penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *