Pamekasan, locusjatim.com – Dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial MA di wilayah Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, menjadi perhatian kepolisian setelah informasi mengenai peristiwa tersebut beredar di media online dan media sosial.
Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polsek Tamberu melalui Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas turun langsung ke lapangan pada Senin (5/10/2026). Polisi mendatangi kediaman korban untuk memastikan kondisinya sekaligus menggali informasi awal terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, polisi perlu memastikan fakta di lapangan sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media, personel Polsek Tamberu langsung mendatangi rumah korban MA untuk mendalami peristiwa sebenarnya sekaligus memastikan kondisi korban,” ujar Evan.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (28/9/2026) di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar.
Peristiwa tersebut baru diketahui keluarga beberapa hari kemudian. Orang tua korban, Ahmad Ramli, mengetahui kondisi anaknya saat datang menjenguk pada Jumat (2/10/2026). Ketika itu, korban ditemukan dalam kondisi sakit yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh rekannya.
Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Pamekasan. Polisi juga telah memfasilitasi pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) sebagai bagian dari upaya melengkapi proses pembuktian dalam penanganan perkara tersebut.
Karena korban masih berusia di bawah umur, kepolisian mendorong keluarga untuk segera membuat laporan resmi. Penanganan selanjutnya diarahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan.
“Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyarankan dan mendorong pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan agar penanganan perkaranya dapat ditangani secara spesifik dan profesional sesuai ketentuan hukum perlindungan anak,” jelas Kasi Humas.






