Berita

Polres Jember Dalami Dugaan Penistaan Agama, Oknum Kiai Asal Sumberbaru Segera Dipanggil

613
×

Polres Jember Dalami Dugaan Penistaan Agama, Oknum Kiai Asal Sumberbaru Segera Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Penistaan agama di Jember
Kanit Tipidter Polres Jember Ipda Harry Sasono. Foto: Rio Satrio

Jember, locusjatim.com – Satreskrim Polres Jember terus mendalami laporan dugaan penistaan agama yang menyeret Abdullah Arrosy atau yang dikenal sebagai Kiai Padepokan, warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Kanit Tipidter Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan, laporan yang disampaikan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

“Satreskrim dalam hal ini menanggapi dan juga menangani laporan yang diadukan oleh masyarakat terkait adanya dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh seorang yang disebut Kiai, asal Jember,” kata Harry saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi, termasuk saksi pelapor maupun saksi lain yang mengetahui persoalan tersebut.

“Kemudian laporan tersebut kami tindak lanjuti, hingga saat ini kami telah melakukan pendalaman ke beberapa saksi, termasuk saksi pelapor dan juga saksi-saksi yang ada di sana,” ujarnya.

Harry menjelaskan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang memiliki kompetensi dalam perkara tersebut. Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember.

“Mengingat kaitan dengan penistaan agama, tentunya kami akan berkoordinasi selalu dengan pihak dari MUI, tentunya MUI Jember, untuk mendalami kaitan dengan modus yang dilakukan oleh seorang oknum Kiai tersebut,” jelasnya.

Selain pendalaman laporan, kepolisian juga melakukan langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah bergulirnya perkara tersebut.

Harry mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terprovokasi.

“Pastinya kami terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat juga untuk terus melakukan upaya sosialisasi dan juga pencegahan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, agar tidak terprovokasi atas adanya kasus dugaan penistaan agama tersebut,” katanya.

Setelah rangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap kronologi perkara selesai dilakukan, polisi berencana memanggil Abdullah Arrosy untuk dimintai keterangan.

“Pastinya setelah kita lakukan serangkaian pemeriksaan, pendalaman kaitan dengan kronologis maupun modus yang dilakukan oleh seorang oknum Kiai tersebut, pastinya kita akan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Harry.

“Nah, tentu sudah kita jadwalkan seperti itu dalam waktu dekat,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DeNATO (Dekeng Nasional Tobat), Slamet Widodo, membenarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Mapolres Jember.

“Ya, dalam rangka dimintai keterangan berkaitan dengan pelapor, menindaklanjuti terkait laporan kami yaitu dugaan penistaan agama terhadap Kiai Padepokan tersebut,” ujar Slamet.

Slamet mengatakan, persoalan tersebut bermula setelah pihaknya menemukan video yang diunggah melalui akun TikTok @kyai.padepokan86. Dalam video tersebut, Abdullah Arrosy disebut menyampaikan pengakuan pernah bertemu Allah dan Rasulullah.

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak pelapor. Sebelum membuat laporan ke Polres Jember, Slamet menyebut pihaknya telah berupaya melakukan tabayun sebanyak dua kali di Polsek Sumberbaru.

“Seputar alur kenapa kami melaporkan dari awal, kami mengetahui TikTok tersebut, terus tindakan kami, di antaranya kami juga melakukan tabayun, sampai akhirnya kami melaporkan ke Polres,” katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pemeriksaan terhadap Abdullah Arrosy dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *