Nasional

Ageresi Belum Berakhir, Fatwa MUI Haramkan Segala Dukungan untuk Israel

106
×

Ageresi Belum Berakhir, Fatwa MUI Haramkan Segala Dukungan untuk Israel

Sebarkan artikel ini
20231111 132328 0000
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asroron Ni'am (Foto: Instagram @muipusat)

JAKARTA, locusjatim.com – Agresi Israel ke Palestina masih berlangsung, lebih dari 10.000 jiwa telah melayang sejak serangan pertama pada 7 Oktober 2023 lalu.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Tercata dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa dukungan terhadap Palestina merupakan hal yang wajib dilakukan.

“Dukungan untuk Palestina bisa dilakukan dengan kompetensi masing-masing kita,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asroron Ni’am, Jum’at (10/11/2023) malam.

Ia menambahkan dukungan terhadap Palestina bisa dilakukan dengan menyalurkan zakat dan sedekah untuk didonasikan kepada mereka.

Pihaknya menilai ada kebutuhan mendesak untuk menolong rakyat Palestina dengan mendistribusikan zakat dan sedekah ke sana.

Sebaliknya, apapun bentuk dukungan atas agresi Israel adalah perkara haram, termasuk diantaranya membantu pihak-pihak yang terindikasi ada dipihak negara dengan warna bendeta putih biru itu.

“Membantu orang yang mendukubg agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram,” tegasnya.

Untuk itu kata dia, MUI merekomendasikan masyarakat terutama umat Islam bermuamalah atau bertransaksi dengan para pelaku usaha yang secara nyata mendukung aktivitas zionisme Israel.

“Ini semata bagian dari tanggung jawab keagamaan kita dan juga tanggung jawab kemanusian kita melawan segala bentuk tirani dan juga kedzaliman,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *