Pamekasan,locusjatim.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, polisi berhasil meringkus dua orang yang diduga bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
”Benar, anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto, S.H., telah berhasil mengamankan dua orang tersangka di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama kepada awak media, Minggu (12/4/2026).
Lebih lanjut, IPDA Yoni membeberkan identitas kedua tersangka. Tersangka pertama adalah seorang pria berinisial AP (36), warga Desa Tanjung yang diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Sementara tersangka kedua adalah seorang ibu rumah tangga berinisial F (53), yang juga beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti tepat di hadapan para pelaku. Adapun modus operandi yang digunakan, kedua tersangka berperan sebagai perantara yang menyimpan sabu-sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pihak pemesan.
”Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu. Poket pertama dengan logo A memiliki berat kotor sekitar 0,26 gram, dan poket kedua logo B seberat 0,19 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 0,45 gram,” jelas Kasi Humas.
Selain narkotika, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) lembar tisu warna putih yang digunakan untuk membungkus sabu, serta 2 (dua) unit handphone bermerek Infinix warna dongker dan Oppo warna hijau muda yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi gelap tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
”Penyidik Satresnarkoba telah melakukan tes urine kepada tersangka dan saat ini sedang memproses pengiriman barang bukti ke Labfor Surabaya. Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di sini; petugas akan terus melakukan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas IPDA Yoni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman berat. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Di akhir keterangannya, Kasi Humas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Pamekasan agar senantiasa waspada dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Centre 110 (gratis pulsa) apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
”Polres Pamekasan tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar narkoba. Mari bersama-sama kita lindungi generasi penerus bangsa dari bahaya laten narkotika,” pungkas IPDA Yoni Evan Pratama.






