Hukrim

Tes DNA Jadi Kunci, Polisi Bongkar Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Pamekasan

806
×

Tes DNA Jadi Kunci, Polisi Bongkar Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Tes DNA Jadi Kunci, Polisi Bongkar Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Pamekasan
KBO Satreskrim IPTU Herman Jayadi. Foto: Istimewa

Pamekasan, locusjatim.com Pendekatan ilmiah melalui uji DNA menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Kasus ini terungkap setelah aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menghadapi kendala dalam proses penyidikan. Korban berinisial H (41) tidak mampu memberikan keterangan secara langsung akibat kondisi gangguan mental yang dialaminya.

Peristiwa bermula saat keluarga korban dikejutkan dengan kondisi H yang hamil. Pada 28 Desember 2025, korban melahirkan bayi perempuan. Keterbatasan komunikasi korban membuat proses pengungkapan pelaku tidak bisa dilakukan dengan cara konvensional.

KBO Satreskrim IPTU Herman Jayadi, S.H., dalam keterangannya pada Rabu (8/4/2026), menegaskan bahwa penyidik harus menempuh metode khusus demi mengungkap fakta hukum.

“Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” ujar IPTU Herman.

Langkah tersebut membuahkan hasil. Dari analisis DNA, ditemukan kecocokan hingga 99,9 persen yang mengarah pada seorang pria berinisial AS (50) sebagai ayah biologis bayi tersebut. Fakta yang lebih mengejutkan, AS diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai saudara ipar korban.

Berbekal bukti ilmiah tersebut, penyidik akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 6 April 2026. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, tersangka disebut bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik maupun persidangan.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *