Berita

Pemkab Sumenep Siapkan Skema Pengajuan Lahan, Desa Bisa Manfaatkan Aset Negara untuk KDKMP

935
×

Pemkab Sumenep Siapkan Skema Pengajuan Lahan, Desa Bisa Manfaatkan Aset Negara untuk KDKMP

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep Siapkan Skema Pengajuan Lahan, Desa Bisa Manfaatkan Aset Negara untuk KDKMP
Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep Moh Ramli. Foto: Istimewa

Sumenep,locusjatim.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyiapkan skema solusi bagi desa yang belum memiliki lahan untuk pembangunan gerai KDKMP, dengan membuka peluang pemanfaatan aset milik pemerintah maupun lembaga negara.

Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep Moh Ramli, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengamanatkan penyediaan lahan kepada pemerintah daerah.

“Secara garis besar itu diamanatkan kepada Gubernur dan Bupati untuk menyediakan lahan pembangunan gerai KDKMP,” jelas Ramli, Selasa (07/04/2026).

Ia menuturkan, secara prioritas desa didorong memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD). Namun, jika tidak tersedia atau tidak memenuhi syarat, desa diberikan ruang untuk mengajukan penggunaan lahan milik pemerintah daerah, provinsi, maupun kementerian/lembaga.

“Tentu secara prioritas kami dorong mulai dari tanah kas desa, ketika tidak ada tanah kas desa maka dipersilakan desa untuk mengajukan objek tanah milik pemerintah atau kementerian lembaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ramli memaparkan bahwa mekanisme pengajuan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa dan unsur terkait, termasuk Babinsa, sebagai bagian dari proses administrasi awal.

Setelah melalui camat, pengajuan akan diteruskan kepada pihak yang berwenang, baik Bupati, Gubernur, maupun langsung ke instansi pemilik aset seperti kementerian atau lembaga terkait.

Ramli menambahkan, untuk aset yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, proses akan ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai jenis aset, sebelum akhirnya bermuara di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah optimistis desa tetap dapat mengakses lahan yang dibutuhkan, sehingga pembangunan gerai KDKMP dapat berjalan sesuai target meskipun menghadapi keterbatasan lahan di tingkat desa.

“Pengajuannya itu diadministrasikan melalui musyawarah desa, ditandatangani kepala desa bersama Babinsa, diajukan kepada camat, barulah camat melanjutkan permohonan itu,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *