SUMENEP, locusjatim.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali berhasil menungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,39 gram pada Kamis (02/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kali ini, pelaku adalah pemuda dari Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa yang berinisial VTA (26) dan berhasil diamankan tim opsnal Satresnarkoba di ruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap VTA polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu di saku celana jeans panjang sebelah kanan yang dipakai pelaku.
“Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih serta dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih.
“Setelah ditunjukkan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 47,39 gram, satu plastik klip ukuran sedang, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol M-3363-WI.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya VTA dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.