Hukrim

Pelaku Kasus Narkotika Jenis Sabu di Sumenep Berhasil Diungkap

588
×

Pelaku Kasus Narkotika Jenis Sabu di Sumenep Berhasil Diungkap

Sebarkan artikel ini
20231102 124347 0000
Pelaku Kasus Narkotika (Foto: Istimewa)

SUMENEP, locusjatim.com – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku kasus narkotika jenis sabu pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukuk 22.30 WIB.

Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian hari ini, Kamis (2/11/2023) di pinggir jalan raya Lenteng – Sumenep Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Ada tiga orang laki yang terjaring dalam penangkapan tersebut. Ketiganya merupakan warga Sumenep dengan rincian sebagai berikut, AFM (22) pekerja swasta dari Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. Lalu, RH (46) warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep dan AS (33) asal Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, pada Rabu malam, unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama AFM pada saat mengendarai sepeda motor.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang sempat dibuang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kanan, yang mana sabu tersebut sebelumnya dibeli dari pelaku RH,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan AFM polisi melakukan pengembangan pencarian dan berhasil menangkap pelaku RH satu jam setelahnya tepat pada 23.30 WIB di Desa Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep.

Dari hasil penggeledahan pelaku RH kata di ditemukan tujuh poket plastik klip yang berisi sabu.

“Pelaku RH mengakui sebelumnya telah menjual satu poket sabu kepada pelaku AFM yang mana sabu tersebut semuanya di dapat membeli dari pelaku AS,” bebernya.

Kemudian setelah mengamankan RH polisi kembeli mengejar AS yang menjual sabu ke RH. Pelaku ketiga itu, juga berhasil diamankan dini hari Kamis, (2/11/2023) di rumah kontrakannya yang terletak di Jl. Melati Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu unit Handphone milik pelaku AS yang didalamnya berisi chat wa transaksi penjualan sabu dengan pelaku RH dan pelaku AS mengakui hal tersebut, ” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu dengan berat kotor 6,72 gram dengan rincian tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram (diakui milik pelaku RH) 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram (diakui tersangka AFM), empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy, uang tunai Rp. 190.000 tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru merk pavel.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep.

Atas tindakan itu ketiga pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *