Pamekasan, locusjatim.com – Aktivitas produksi petasan ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah Kecamatan Palengaan akhirnya terbongkar. Aparat kepolisian menemukan praktik pembuatan bahan peledak rumahan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada Rabu malam, 18 Maret 2026.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/9/III/2026, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB, tim melakukan penggerebekan di TKP,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para pelaku tengah meracik petasan. Seorang pria berinisial M (22), warga Dusun Masaran, langsung diamankan di lokasi dan kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita ribuan petasan siap edar, terdiri dari 2.800 mercon biasa dan 296 mercon berbentuk bawang. Tak hanya itu, ditemukan pula 5,9 kilogram bubuk mesiu, puluhan petasan jenis sreng dor, serta satu balon udara yang diduga akan digunakan bersamaan dengan petasan.
Peralatan produksi seperti sumbu, arang bubuk, timbangan, alat potong, hingga 15 rim kertas bekas untuk pembungkus juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa praktik ini melibatkan beberapa orang dengan peran berbeda, mulai dari penyedia bahan hingga peracik petasan. Empat orang lainnya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sedang melakukan pengejaran intensif terhadap empat tersangka lainnya, yakni ME (25) yang merupakan pemilik bahan peledak sekaligus penyandang dana, serta S (27), MU (25), dan E (20) yang berperan sebagai pembuat. Kami imbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kasat Reskrim.
Para pelaku diketahui menjalankan bisnis petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjualbelikan secara bebas. Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya, terlebih penggunaan bahan peledak tanpa pengawasan dapat memicu risiko besar bagi lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHPidana tentang bahan peledak, juncto Pasal 21 ayat 1 huruf b KUHPidana, serta juncto Pasal 622 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah 15 tahun penjara. Kami tidak akan main-main dengan penyalahgunaan bahan peledak karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat luas,” tutup AKP Yoyok Hardianto.






