HeadlineHukrim

Polres Pamekasan Ringkus DPO Pengedar Sabu di Proppo, Sempat Buron Sejak 2025

612
×

Polres Pamekasan Ringkus DPO Pengedar Sabu di Proppo, Sempat Buron Sejak 2025

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan Ringkus DPO Pengedar Sabu di Proppo, Sempat Buron Sejak 2025
Satresnarkoba Polres Pamekasan. Foto: Istimewa

Pamekasan, locusjatim.com Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengakhiri pelarian MULYADI, seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka diringkus petugas di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, pada Minggu malam (15/3/2026).

Penangkapan ini merupakan pengembangan besar dari kasus yang terungkap pada Juli 2025 lalu.Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto mengatakan , tersangka MULYADI ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.00 WIB.di Sebuah rumah di Desa Buddagan, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.

” Yang tertangkap Atas nama MULYADI (34), wiraswasta, warga Dusun Bendingan, Desa Campor, Kec. Proppo, Pamekasan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram langsung dari tangan tersangka saat penangkapan” Ujarnya

Kaitan dengan Kasus Tahun 2025

MULYADI ditetapkan sebagai DPO setelah namanya muncul dalam pemeriksaan tiga tersangka yang lebih dulu diringkus pada 24 Juli 2025 di sebuah gardu di Desa Campor. Ketiga tersangka tersebut DIKRIYANTO (56), warga Proppo, Pamekasan. SINAI (28), warga Omben, Sampang.MOH. AINUR RISQI (24), warga Bangil, Pasuruan.

Kala itu, polisi menyita 5,37 gram sabu. Ketiganya bernyanyi bahwa barang haram tersebut didapatkan dari MULYADI, yang kemudian melarikan diri hingga akhirnya tertangkap pekan ini.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *