Sampang, locusjatim.com – Upaya aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Sampang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil membekuk seorang pria yang diduga menjadi kurir sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari tiga kilogram.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (22/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Operasi penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi narkotika.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif petugas di lapangan dalam memantau pergerakan pelaku.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Ketapang,” ucap AKBP Hartono, Rabu (04/03/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik bening. Ketiga paket tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penimbangan, masing-masing paket memiliki berat kotor sekitar 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram. Jika dijumlahkan, total barang bukti mencapai sekitar 3.067 gram atau lebih dari tiga kilogram sabu.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, antara lain kantong plastik hitam-putih, tas hitam merek Bruno Cavalli yang digunakan menyimpan sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta sepeda motor Honda Beat yang dipakai tersangka untuk menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika dengan motif keuntungan ekonomi. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Sementara pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sampang. Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memerangi narkotika tanpa kompromi. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.” pungkasnya







