SUMENEP, locusjatim.com – Empat orang pelaku tindak pidana perjudian yakni judi togel di sebuah rumah kosong di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep berhasil diamankan pihak Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (01/11/2023).
Keempat pelaku berhasil diamankan pada Senin (30/10/2023) kemarin sekitar pukul 22.20 WIB di pekarang rumah kosong yang menjadi lokasi perjudian itu.
Empat pelaku tersebut merupakan warga dari Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, berjenis kelamin laki-laki dari berbagai usia dan pekerjaan diantaranya SA (38), MSG (28), MM (44) serta ABT (21).
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti dari informasi masyarakat yang menyebut ada rumah kosong yang dijadikan tempat nongkorong oleh sejumlah orang bahkan beberapa kali perkumpulan itu terlihat bermain judi togel dan menggangu warga sekitar.
“Atas informasi yang diperoleh tersebut selanjutnya petugas yang dipimpin Oleh Kanit Resmob Ipda Sirat melakukan penyelidikan dan benar bahwa dari beberapa orang sering berkumpul tersebut seringkali bermain judi togel dan selanjutnya petugas melakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Dari penggerebekan tersebut sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni uang senilai Rp. 430.000, tiga buah HP.
Atas tindakan itu para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana.