Berita

Penertiban Tambang Liar Menguat, Desakan Bersih-Bersih Galian C di Sumenep Kian Keras

445
×

Penertiban Tambang Liar Menguat, Desakan Bersih-Bersih Galian C di Sumenep Kian Keras

Sebarkan artikel ini
Penertiban Tambang Liar Menguat, Desakan Bersih-Bersih Galian C di Sumenep Kian Keras
Salah satu tambang galian c di Sumenep. Foto: Humas Polres

Sumenep, locusjatim.com Gelombang penindakan terhadap tambang galian C tanpa izin di Kabupaten Sumenep mulai menunjukkan eskalasi. Setelah aparat dari Polda Jawa Timur turun tangan dan menyita alat berat di sejumlah lokasi, sorotan publik kini tertuju pada komitmen penuntasan kasus hingga ke akar-akarnya.

Langkah kepolisian tersebut memantik respons dari Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS). Organisasi ini meminta agar operasi tidak berhenti pada penyitaan alat atau penahanan sementara, melainkan benar-benar mengakhiri seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang masih beroperasi di berbagai titik.

Ketua GPMS, Andi Kholis, menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Beberapa nama bahkan disebut telah masuk dalam daftar pemeriksaan.

“Beberapa nama yang disebut menjadi target pemeriksaan di antaranya berinisial HI, HM, HR, dan TN. Masih ada nama lain yang sudah dikantongi penyidik Polda Jatim, tetapi informasinya belum dibuka secara resmi,” ujar Andi, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, praktik penambangan tanpa izin ini bukan persoalan baru. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, sehingga dampaknya terhadap lingkungan mulai terlihat nyata. Perubahan bentang lahan di sejumlah area dinilai berpotensi memicu bencana, terutama ketika intensitas hujan meningkat.

GPMS juga menyoroti aspek keselamatan. Aktivitas tambang ilegal, kata Andi, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menyimpan risiko yang bisa mengancam nyawa. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan serupa sebelumnya pernah menimbulkan korban.

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pertambangan sudah sangat jelas, termasuk kewajiban mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.

Sementara itu, dua orang telah diamankan dalam rangkaian penindakan di wilayah Kecamatan Kota Sumenep dan Kecamatan Pragaan. Keduanya berinisial TN dan TH.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, membenarkan adanya pengamanan tersebut, namun memastikan bahwa proses hukum sepenuhnya ditangani Polda Jawa Timur.

“Ranahnya Polda, mas. Saya hanya membenarkan saja,” ujar singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *