Sumenep, locusjatim.com – Meningkatnya kebutuhan rumah tangga selama Ramadhan hingga Lebaran kerap membuat pengeluaran membengkak. Situasi ini dinilai menjadi momentum rawan, karena tak sedikit warga tergoda tawaran pinjaman instan yang berujung jerat utang berbunga tinggi.
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kabupaten Sumenep pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman online (pinjol) ilegal, termasuk praktik tengkulak dan rentenir yang menawarkan dana cepat tanpa prosedur jelas.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep yang tergabung dalam TPKAD, Dadang Dedy Iskandar, menegaskan bahwa di balik kemudahan pencairan dana, pinjol ilegal menyimpan risiko besar bagi peminjam.
“Pemerintah sendiri melalui OJK itu kan sangat-sangat melakukan pengawasan terhadap pinjaman-pinjaman online karena sangat menjerat sekali kepada masyarakat. Utamanya mereka sangat memudahkan, tapi apabila sudah masuk terjerat itu sangat merugikan terhadap masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, pinjaman online yang legal dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap diperbolehkan selama mengikuti regulasi. Namun yang perlu diwaspadai adalah layanan ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan resmi.
“Selama itu legal tidak masalah karena itu pun juga terdaftar di OJK. Itu yang kita khawatirkan pinjaman online yang ilegal yang sangat memberatkan dan menjerat masyarakat. Kalau saya katakan tidak manusiawi terhadap bunga yang dilakukan oleh mereka,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan ancaman lain yang kerap luput dari perhatian, yakni potensi penyalahgunaan data pribadi. Akses terhadap kontak telepon, foto, maupun informasi pribadi dapat digunakan sebagai alat tekanan ketika terjadi keterlambatan pembayaran.
“Sangat beresiko juga apabila terhadap para pelaku-pelaku pinjaman online itu karena sekarang nanti sangat mudah mereka menginginkan apa sih terhadap data yang sudah mereka punya itu yang sangat dikhawatirkan,” katanya.
Sebagai langkah antisipatif, pemerintah daerah bersama Bank Indonesia menggulirkan program melalui TPKAD guna memperluas akses pembiayaan yang legal dan terjangkau. Program tersebut melibatkan perbankan, BPRS, organisasi perangkat daerah (OPD) hingga BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah melalui Bank Indonesia memang ada program yang namanya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, dimana disitu juga kita melibatkan perbankan kita, BPRS maupun OPD-OPD terkait, terutama juga kita menggandeng BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Program itu difokuskan untuk mendorong literasi serta inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM agar memperoleh pembiayaan resmi tanpa prosedur yang menyulitkan.
“Nah, cukup yang penting masyarakat itu mempunyai usaha yang memang benar-benar bisa dilakukan. Itu keinginan pemerintah melalui BI bekerja sama dengan pemerintah daerah,” katanya.
Edukasi pun terus digencarkan bersama perbankan dan pemerintah desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas pembiayaan resmi ketimbang mengambil risiko dengan pinjaman ilegal.
TPKAD berharap warga lebih bijak mengatur keuangan selama Ramadhan dan Lebaran agar lonjakan kebutuhan tidak berujung masalah baru. Pemerintah, lanjut Dadang, telah membuka akses pembiayaan yang aman sehingga masyarakat tidak perlu terjebak tawaran pinjaman instan yang merugikan.
“Silakan apabila masyarakat mempunyai usaha maupun kegiatan-kegiatan yang sifatnya UMKM, melakukan pembiayaan yang sudah dilakukan oleh perbankan kita, BPRS itu silakan,” tandasnya.






