BeritaHeadline

Dugaan Tebusan Rp 39 Juta Seret Polres Sumenep Usai Empat Penjudi Lenteng Bebas

785
×

Dugaan Tebusan Rp 39 Juta Seret Polres Sumenep Usai Empat Penjudi Lenteng Bebas

Sebarkan artikel ini
Judi Sumenep

Sumenep, locusjatim.com Isu dugaan tebusan Rp39 juta menyeret nama Polres Sumenep setelah empat terduga kasus perjudian di Kecamatan Lenteng bebas dari penahanan. Pembebasan yang dinilai berlangsung cepat itu memantik tanda tanya publik.

Keempat terduga berinisial SL, RB, AW, dan SH diamankan pada Januari 2026 di sebuah toko di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng. Berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Sumenep, diduga melibatkan personel Polsek Lenteng.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan, usai ditangkap, mereka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan.

“Kemungkinan yang menangkap itu gabungan antara Polsek Lenteng dan Polres Sumenep. Setelah itu langsung dibawa ke Polres,” ujarnya, Jumat (27/02/2026).

Sorotan muncul karena masa penahanan keempatnya disebut hanya berlangsung sekitar 15 hari. Setelah dua pekan, mereka dikabarkan telah kembali ke rumah masing-masing.

“Kabarnya, mereka dibebaskan dengan uang tebusan Rp39 juta kepada pihak kepolisian,” sebutnya.

Informasi yang beredar menyebut uang tersebut merupakan hasil patungan. Tiga orang, yakni SL, RB, dan SH, disebut membayar sekitar Rp5 juta per orang. Sementara AW diduga menyetor nominal lebih besar, meski jumlah pastinya belum diketahui.

Warga juga menyampaikan bahwa SL dan SH diduga terlibat judi online, sedangkan RB dan AW disebut terkait praktik togel. Kini, keempatnya disebut telah kembali beraktivitas seperti biasa.

“Sekarang sudah bebas semua. Bahkan ada yang sudah kembali ke toko tempat mereka dulu diamankan,” ujarnya.

Menanggapi kabar tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti S. membantah adanya praktik pembebasan dengan tebusan. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Kasus tersebut penangguhan penahanan, perkara tetap berlanjut,” tegasnya saat dikonfirmasi media.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kompol Widiarti yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Sumenep Kota belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan pemberian penangguhan penahanan terhadap keempat terduga tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *