BeritaHeadline

Mesin Rp 2,8 M di TPA Torbang Diuji Kinerja, DPRD Sumenep Tagih Kontribusi Nyata ke Kas Daerah

681
×

Mesin Rp 2,8 M di TPA Torbang Diuji Kinerja, DPRD Sumenep Tagih Kontribusi Nyata ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Mesin Rp 2,8 M di TPA Torbang Diuji Kinerja, DPRD Sumenep Tagih Kontribusi Nyata ke Kas Daerah
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri

Sumenep, locusjatim.com Kinerja mesin pengolah sampah di TPA Torbang, Kecamatan Batuan, kini menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sumenep. Fasilitas senilai Rp 2,8 miliar itu dinilai harus membuktikan efektivitasnya, bukan hanya dalam menekan timbunan sampah, tetapi juga dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan tersebut menguat seiring target PAD dari sektor pengolahan sampah yang dipatok Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep sebesar Rp 198.460.000 pada tahun 2026. Angka itu diharapkan bersumber dari penjualan produk turunan sampah, terutama refuse derived fuel (RDF) yang dihasilkan dari mesin di TPA Torbang.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa pengadaan mesin dengan nilai miliaran rupiah itu harus berdampak langsung pada keuangan daerah.

“Karena tujuannya juga untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka produksinya harus maksimal agar output-nya benar-benar positif untuk pemkab,” tegasnya.

Menurutnya, optimalisasi produksi menjadi kunci agar investasi besar tersebut tidak berhenti sebatas pengurangan volume sampah, tetapi benar-benar menghasilkan nilai tambah ekonomi.

Sementara itu, Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyampaikan optimisme pihaknya terhadap capaian target PAD tersebut. Ia memastikan produksi RDF terus berjalan dan kerja sama dengan pembeli masih aktif.

“Untuk tahun ini kami targetkan Rp 198.460.000 bisa masuk ke kas daerah. Kami optimistis bisa tercapai,” ucap Anwar Syahroni Yusuf, Senin (23/02/2026).

Dalam satu kali proses, mesin mampu mengolah hingga tujuh ton sampah. Dari jumlah itu, sekitar dua ton menjadi produk olahan, terdiri dari satu ton sampah organik dan satu ton nonorganik. Sisanya berupa residu serta sampah basah.

Sampah nonorganik yang telah dicacah kemudian diproses menjadi RDF dan dipasarkan ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Pengiriman dilakukan apabila stok telah mencapai minimal 24 ton.

Anwar mengungkapkan, hingga Februari 2026, stok RDF di TPA Torbang telah melampaui batas minimal tersebut.

“Selama Januari sampai Februari 2026 stoknya sudah lebih 50 ton dan siap dijemput,” jelasnya.

Harga jual RDF bergantung pada kualitas, terutama kadar air. Nilai tertinggi bisa mencapai sekitar Rp 400 ribu per ton setelah melalui uji mutu oleh pihak pembeli. Sebelum transaksi, DLH juga melakukan pengujian internal, dengan sistem pembayaran maksimal tiga bulan setelah pengiriman.

Kendati demikian, Anwar menekankan bahwa orientasi utama pengoperasian mesin bukan semata-mata mengejar PAD. Ia menegaskan, pengendalian volume sampah tetap menjadi prioritas.

Dengan target pendapatan yang telah ditetapkan, mesin pengolah sampah di TPA Torbang kini tak hanya menjadi instrumen pengelolaan lingkungan, tetapi juga tolok ukur efektivitas investasi daerah dalam mengubah persoalan sampah menjadi potensi pemasukan.

“Yang paling penting adalah menahan laju penumpukan sampah. Harapannya volume sampah yang masuk ke TPA terus menurun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *