Sumenep, locusjatim.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep memperketat penertiban terhadap oknum yang melakukan penggalangan dana di persimpangan lampu merah selama bulan Ramadhan. Langkah tersebut, merupakan tindak lanjut arahan Bupati Sumenep agar tidak ada lagi aktivitas meminta sumbangan di jalan raya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas, terutama menjelang waktu berbuka puasa.
Kepala Satpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, selama Ramadhan pengawasan akan dilakukan lebih intensif karena praktik tersebut cenderung meningkat, khususnya pada waktu-waktu ramai kendaraan.
Ia menjelaskan, oknum penggalang dana biasanya mulai berada di persimpangan sejak setelah waktu duhur hingga menjelang maghrib. Kondisi itu dinilai berisiko menimbulkan gangguan lalu lintas, terlebih pada jam-jam sibuk saat masyarakat berburu takjil dan bersiap berbuka puasa.
“Terhadap mereka, Satpol PP akan mendatangi untuk memberi himbauan dan pemahaman terhadap larangan meminta sumbangan di jalan raya, dan meminta mereka untuk menghentikannya saat itu juga,” ujarnya, Senin (23/02/2026).
Satpol PP, lanjut Wahyu, mengedepankan langkah persuasif sebagai upaya awal. Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan dan pelaku kembali mengulangi perbuatannya, petugas akan mengambil tindakan lebih tegas.
Ia menambahkan, larangan melakukan penggalangan dana di jalan raya sebenarnya sudah diatur dalam klausul izin permohonan bantuan sosial yang diterbitkan melalui proses Perizinan Terpadu di bawah kewenangan Dinas Sosial.
Artinya, setiap pihak yang mengantongi izin pun tetap tidak diperbolehkan melakukan pengumpulan sumbangan di fasilitas umum seperti persimpangan jalan.
Melalui penertiban yang diperketat selama Ramadhan ini, Satpol PP berharap ketertiban dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas ibadah dan persiapan berbuka puasa dengan aman dan nyaman.
“Bila hari berikutnya masih mengulangi lagi, maka peralatan yang mereka gunakan akan kami amankan dan oknum pelakunya kami bawa ke pos Satpol PP untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan diberi sanksi yang lebih tegas bila kedapatan tetap mengulangi perbuatannya,” tutupnya.(*)






