Jember,locusjatim.com– Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan operasional milik YPIS Arrohmah Suren kini memasuki babak baru. Setelah sebulan bergulir, penyidik Polres Jember dijadwalkan memulai pemeriksaan saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Kuasa hukum Kiai Ali Rahmatulloh Suren, Imam Haironi memastikan, proses hukum terus berjalan dan tidak mandek. Ia menyebut, penyidik telah mengagendakan pemanggilan saksi sebelum memintai keterangan dari pelapor.
“Jalan terus. Kami dapat informasi dari penyidiknya Senin 23 februari 2016 Polres Jember akan mulai memeriksa saksi yang melihat kejadian itu. Baru setelah itu, palapor akan dipanggil,” kata Imam, Sabtu (21/02/2026) siang.
Imam menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan saksi yang dimaksud. Saksi tersebut, lanjutnya, telah menyatakan kesiapan untuk hadir memenuhi panggilan penyidik di ruang Reskrim.
“Kami sudah komunikasi dengan saksi. Menyatakan siap diperiksa. Kami yakin pihak kepolisian bisa mengungkap tindak pidana ini,” harapnya.
Lebih dari sekadar persoalan hukum, perkara tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan di bawah naungan yayasan. Sebab, kendaraan yang diduga digelapkan itu sebelumnya digunakan untuk menunjang operasional sekolah, termasuk penjemputan siswa. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar sempat tersendat.
Meski demikian, pihak pelapor mengaku tetap optimistis kasus tersebut akan berlanjut hingga tahap persidangan. Ia menilai alat bukti dan keterangan saksi menjadi fondasi kuat dalam proses pembuktian.
“Optimis lah. Karena kita punya alat bukti dan saksi. Apalagi, Polres Jember sudah profesional mengawal kasus ini,” sebutnya.
Imam juga berharap perhatian publik dan media tetap terjaga, mengingat perkara ini melibatkan tokoh agama dan menyangkut kepentingan lembaga pendidikan.
“Ini menyangkut kepentingan perjuangan. Kawan-kawan media bisa ikut memantau dan ikut mengawal sampai ada titik terang,” pintanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua orang yakni AR, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, dan SS, warga Desa Sukoreno, dilaporkan ke Polres Jember oleh Ketua Yayasan Arrohmah Suren. Keduanya yang berprofesi sebagai pengusaha besi tua disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP lama tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)






