Surabaya, locusjatim.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, perhatian terhadap ketertiban operasional tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya kembali menguat. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menegaskan bahwa pelaku usaha hiburan wajib mematuhi aturan penutupan yang telah lama diberlakukan pemerintah kota.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar imbauan sementara, melainkan aturan resmi yang memiliki dasar hukum jelas melalui regulasi pemerintah daerah. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pengusaha untuk mengabaikannya.
“Jadi bukan surat edaran lagi. Larangan RHU tutup di bulan Ramadan ini sudah ada sudah ada Perda atau Perwali,” kata Baktiono, Senin (16/2/2026).
Ia menekankan, keberadaan aturan yang sudah lama berlaku seharusnya membuat seluruh pengelola usaha hiburan memahami batasan operasional selama Ramadan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas dapat diberlakukan.
Baktiono juga meminta pengawasan dilakukan secara serius dan berlapis, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar aturan berjalan efektif di lapangan.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa ketentuan berbeda berlaku bagi usaha kuliner seperti rumah makan dan restoran. Pemerintah tidak mewajibkan penutupan operasional, namun biasanya pelaku usaha menunjukkan toleransi dengan menutup area makan menggunakan tirai atau kelambu.
Menurutnya, langkah tersebut lebih bersifat etika sosial dan saling menghormati, bukan aturan yang diikat secara khusus dalam regulasi daerah.
“Saya yakin pengusaha RHU sudah paham semua itu. Karena sudah ada Perda maupun Perwali maka RHU yang mokong (nakal) bisa langsung diblacklist, karena aturan tersebut dibuat bukan saat ini, tapi sudah 20 tahun yang lalu,” tegasnya (*).






