BeritaHeadline

Hingga Januari 2026, Sertifikasi Halal di Sumenep Tembus 4.053, Sosialisasi Wajib Halal Jadi Fokus Utama

786
×

Hingga Januari 2026, Sertifikasi Halal di Sumenep Tembus 4.053, Sosialisasi Wajib Halal Jadi Fokus Utama

Sebarkan artikel ini
sertifikasi halal Kabupaten Sumenep
Logo sertifikasi halal. Foto: Istimewa

Sumenep, locusjatim.com Program sertifikasi halal di Kabupaten Sumenep terus menunjukkan capaian signifikan. Diketahui, hingga pertengahan Januari 2026, jumlah sertifikat halal yang terbit telah mencapai 4.053 sertifikat, didominasi skema gratis melalui self declare.

Capaian tersebut, dinilai akan menjadi modal awal menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026 mendatang, khususnya bagi sektor makanan dan minuman.

Balai penyelenggara Jaminan produk Halal Provinsi jawa timur, Badrut Tamam, mengungkapkan bahwa data terbaru per 16 Januari 2026 menunjukkan ribuan pelaku usaha telah terfasilitasi.

“Untuk data terbaru itu hingga saat ini, data per bulan Januari, tanggal 16 Januari kemarin itu di angka 4.053 sertifikat halal. Terdiri dari 3.933 sertifikat halal gratis, safe declare, dan juga 120 sertifikat halal reguler,” ujarnya, Selasa (10/02/2026).

Meski capaian cukup tinggi, namun dia menegaskan, evaluasi tetap dilakukan, terutama terkait penguatan sinergi antar lembaga. Menurut Tamam, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar pelaku usaha semakin sadar bahwa sertifikat halal bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

Upaya tersebut, kata dia akan diperkuat melalui agenda sosialisasi wajib halal yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026 di tiga titik lokasi di Kabupaten Sumenep.

Selain sosialisasi, strategi peningkatan sertifikasi halal juga diarahkan pada kerja sama dengan berbagai dinas terkait. Pemerintah pusat, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bahkan tengah menggodok kemungkinan lahirnya peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur produk halal.

Nantinya, lanjut taman komunikasi lintas level pemerintahan akan dijembatani oleh pusat hingga ke daerah, termasuk koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep.

Di sisi lain, tantangan di lapangan masih cukup kompleks. Rendahnya minat sebagian pelaku usaha menjadi kendala utama, lantaran masih ada anggapan bahwa produk tetap laku meski tanpa sertifikat halal. Selain itu, perubahan regulasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak akhir Desember 2025 turut menyulitkan proses pendampingan sertifikasi halal.

“Karena memang untuk pendaftaran sertifikat halal itu harus ada NIB,” katanya.

Tak kalah penting, dia menyebutkan persoalan mentalitas pelaku usaha juga menjadi perhatian. Kesadaran bahwa sertifikat halal akan menjadi kewajiban penuh pada Oktober 2026 dinilai masih rendah. Karena itu, pendekatan sosialisasi dinilai sebagai langkah paling efektif yang terus digenjot saat ini.

Untuk kuota sertifikasi halal gratis tahun 2026, Jawa Timur masih memiliki sisa kuota yang cukup besar. Per 6 Februari 2026, kuota tersisa mencapai 186.106 sertifikat halal gratis. Kuota tersebut bersifat provinsi, sehingga pelaku usaha di Kabupaten Sumenep bersaing secara terbuka dengan daerah lain. Prinsipnya, siapa cepat, dia yang akan mendapatkan fasilitas tersebut.

Ia juga mengajak seluruh pelaku UMKM dan usaha mikro kecil agar lebih sadar bahwa sertifikat halal merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan.

Saat ini, meski terjadi perubahan struktur kelembagaan, Tamam memastikan jabatannya tetap sama. Ia masih mengemban tugas sebagai Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama, namun kini berada di bawah unit organisasi Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Timur.

Maka dari itu, Tamam berharap seluruh pihak dapat bergerak bersama menyukseskan agenda wajib halal.

“Yang pertama, nantinya diharapkan semua pihak, baik itu didalam BPJPH sendiri, mau bisa cepat-cepat menghukum untuk mencapainya agenda wajib pada Oktober 2026 ini,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *