Sumenep, locusjatim.com – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menegaskan bahwa pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), termasuk pembiayaan Program Ma’had Al-Jami’ah, telah dilaksanakan sesuai regulasi dan tak ada praktik korupsi sebagaimana tudingan yang berkembang di ruang publik.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terbuka atas isu yang menyebut adanya pemotongan dana living cost mahasiswa penerima KIP-K. Pihak universitas memastikan seluruh kebijakan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berbasis kesepakatan tertulis dengan mahasiswa.
UIN KHAS Jember menjelaskan, keterlibatan kampus dalam Program KIP-K bermula sejak 2023, ketika Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI membuka pendaftaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai Penyelenggara KIP-K. Melalui proses seleksi resmi, UIN KHAS Jember dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).
Sebagai PTP, universitas tidak hanya bertugas menyalurkan bantuan beasiswa, tetapi juga wajib melaksanakan program capacity building berupa pembinaan, pendampingan, dan penguatan karakter mahasiswa penerima KIP-K sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis).
Dalam pelaksanaannya, seleksi penerima KIP-K dilakukan secara terbuka dan berlapis. Mahasiswa wajib memenuhi persyaratan administratif, seperti kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu PIP, PKH, atau kartu bantuan sosial lainnya. Hasil seleksi kemudian ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 507 Tahun 2024 yang diperbarui dengan Keputusan Rektor Nomor 602 Tahun 2024, serta diumumkan secara resmi melalui laman universitas.
Terkait Program Ma’had, UIN KHAS Jember menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah inisiatif sepihak kampus, melainkan mandat langsung dari Juknis KIP-K Dirjen Pendis. Dalam aturan tersebut, PTP diberikan kewenangan mengalokasikan biaya pembinaan mahasiswa melalui asrama, ma’had, atau pesantren yang bersumber dari living cost, sepanjang didasarkan pada kesepakatan tertulis.
Program Ma’had Al-Jami’ah sendiri dirancang untuk memperkuat karakter, kompetensi keagamaan, dan kesiapan akademik mahasiswa baru. Program ini dilatarbelakangi kondisi empiris sebagian mahasiswa yang masih membutuhkan penguatan dasar keislaman, termasuk kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an. Selama enam bulan, mahasiswa mendapatkan fasilitas tempat tinggal, pembinaan keagamaan, pendampingan ibadah, penguatan karakter, serta konsumsi kegiatan.
Seluruh tahapan program, menurut universitas, telah disosialisasikan secara terbuka. Sosialisasi awal dilakukan pada 26 November 2024 bersamaan dengan penyerahan buku rekening dan ATM oleh Bank BRI, serta disaksikan pimpinan universitas dan fakultas. Sosialisasi lanjutan digelar pada 10 Januari 2025 di Gedung Kuliah Terpadu.
Dalam forum tersebut, seluruh mahasiswa penerima KIP-K Angkatan 2024 menyatakan persetujuan mengikuti Program Ma’had yang dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai dan pakta integritas. Tidak ada satu pun mahasiswa yang menyatakan keberatan saat proses sosialisasi berlangsung.
UIN KHAS Jember juga meluruskan isu biaya sebesar Rp1.500.000 yang disebut-sebut sebagai potongan sepihak. Biaya tersebut ditegaskan merupakan alokasi living cost untuk pembiayaan Program Ma’had selama satu semester, yang dihitung dari tarif resmi Ma’had sebesar Rp3.000.000 per tahun sesuai Keputusan Rektor Nomor 87 Tahun 2022.
Dari 550 mahasiswa penerima KIP-K yang menyetujui program tersebut, tercatat 32 mahasiswa tidak mengikuti Program Ma’had meskipun telah menandatangani kesepakatan. Sesuai ketentuan Juknis KIP-K, universitas menangguhkan pencairan beasiswa semester genap bagi mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban program.
Meski demikian, UIN KHAS Jember mengambil langkah pemulihan dengan mengaktifkan kembali status penerima KIP-K bagi mahasiswa tersebut pada semester berikutnya melalui Keputusan Rektor Nomor 581 Tahun 2025. Dana beasiswa yang sempat tertahan tetap berada di KPPN dan seluruhnya dicairkan kepada mahasiswa tanpa ada pengurangan.
Menanggapi laporan dari sejumlah pihak ke aparat penegak hukum, UIN KHAS Jember menyatakan siap bersikap kooperatif dan terbuka. Seluruh dokumen kebijakan dan alur keuangan disebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum UIN KHAS Jember dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program KIP-K dan Ma’had. Dengan demikian, tuduhan korupsi yang beredar dinilai tidak memiliki dasar fakta dan hukum yang kuat.
Melalui klarifikasi ini, UIN KHAS Jember berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, serta tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan dan mengabaikan regulasi yang berlaku.
“Universitas memegang teguh amanah negara dan kepercayaan mahasiswa. Program Ma’had merupakan bagian dari pembinaan dan penguatan karakter, bukan praktik penyimpangan. Semua dijalankan berdasarkan aturan, kesepakatan, dan prinsip transparansi,” tutup pihak UIN KHAS Jember.(*)












