Hukrim

Lakukan Penganiayaan, Seorang Kakek di Sepudi Diamankan Polisi

176
×

Lakukan Penganiayaan, Seorang Kakek di Sepudi Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
20231026 102032 0000
Ilustrasi (Foto: Canva)

SUMENEP, locusjatim.com – Seorang kakek berinisial MN (80) diamankan oleh pihak kepolisian dari Polisi Sektor (Polsek) Sepudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur karena telah melakukan penganiyaan terhadap MM (53) yang didasari karena salah paham.

Berdasarkan penuturan Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti salah paham itu bermula pada, Rabu (18/10/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu kata Akp Widiarti MN bersama salah seorang temannya duduk di langgar tak lama setelahnya ia melihat kobaran api yang membakar langarnya itu.

Kemudian, ia yang panik segera mencari pelaku pembakaran dan tak sengaja melihat MM di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sepontan ia berlari ingin menangkapnya, tetapi tidak berhasil.

Akp Widiarti menambahkan, saat hari sudah pagi tersangka kembali tak sengaja berpapasan dengan korban, MN yang sudah gelap mata sejak dini hari tidak berpikir panjang langsung menghantamkan pisaunya ke MM pekerja swasta yang beralamat di Dusun Gelugur Barat, Desa Kalowang, Kecamatan Gayam.

“Tersangka menganggap korban adalah pelaku dari kebakaran langgarnya sehingga ketika berpapasan dengan korban di pagi hari spontan tersangka langsung menusuk korban dengan pisau hingga terjatuh di parit,” jelasnya.

Akibat perbuatan MN, MM mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, lecet di bagian bibir atas serta lutut kanan.

Pelaku yang merupakan seorang petani di Dusun Galugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam itu pun berhasil diamankan oleh Polsek Sapudi pada hari Rabu (25/10/2023) lalu pukul 13.00 WIB.

Secara resmi Polsek Sapudi, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berhasil mengungkap Kasus Penganiayaan berdasarkan LP/B/7/X/2023/Spkt.Unit Reskrim/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 18 Oktober 2023 di Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, pada Kamis (26/10/2023).

Dari kejaidan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sebuah baju kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, sebilah pisau terbuat dari besi panjang 30 cm dan ganggang terbuat dari plastik warna hijau bergambar bintang merah lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *