Pamekasan,locusjatim.com – Seorang pria berinisial HU, warga Dusun Ambet Timur, Desa Ambet, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Galis Pamekasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 09.36 WIB, di halaman kantor SPPG Dusun Karang Panasan, Desa Ponteh, Kecamatan Galis.
Korban dalam kejadian ini adalah Ferizal Mustofa (24), warga Dusun Asroji, Desa Pagendingan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. Sepeda motor milik korban yang diduga dicuri adalah Yamaha Vixion tahun 2014 warna hitam, bernopol M 5611 WI, atas nama Juhri.
PS Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di halaman kantor SPPG dalam kondisi terkunci. Namun saat korban hendak pulang kerja, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Korban memarkir sepeda motornya di halaman kantor SPPG. Saat akan pulang, sepeda motor tersebut diketahui sudah hilang,” terang IPDA Yoni Evan.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah laporan diterima, pada sekitar pukul 16.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga di Desa Pandan. Petugas dari SPKT dan Unit Reskrim Polsek Galis kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku yang sempat nyaris diamuk massa.
“Pelaku berhasil diamankan warga dan kemudian dibawa ke Polsek Galis beserta barang bukti untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.
Saat ini, tersangka HU beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 487 KUHP tentang tindak pidana pencurian.












