Berita

Nongkrong di Kafe Saat Jam Pelajaran, 18 Pelajar di Pamekasan Didata Satpol PP

433
×

Nongkrong di Kafe Saat Jam Pelajaran, 18 Pelajar di Pamekasan Didata Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Belasan Pelajaran Saat Berada di Kantor Satpol PP Pamekasan.

Pamekasan,locusjatim.com — Sebanyak 18 pelajar dari berbagai jenjang pendidikan terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan saat kedapatan nongkrong di sebuah kafe pada jam pelajaran sekolah, Senin (12/1/2026) pagi.

Penertiban dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang resah melihat sejumlah siswa berseragam berada di luar sekolah saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk ke pihaknya. Saat didatangi petugas, para pelajar disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Setelah kami datangi dan lakukan pendataan di kantor, para siswa ini mengakui memang tidak masuk sekolah saat jam pelajaran,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pelajar, mayoritas memberikan alasan yang sama. Mereka mengaku terlambat mengikuti upacara bendera karena hujan deras yang mengguyur wilayah Pamekasan.

“Karena sudah terlambat dan merasa takut masuk ke sekolah, akhirnya mereka memilih tidak masuk dan berkumpul di kafe,” jelasnya.

Dari hasil pendataan, diketahui 18 pelajar tersebut berasal dari latar belakang pendidikan yang beragam, terdiri dari siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Yusuf menegaskan, Satpol PP tidak memberikan sanksi fisik maupun hukuman berat kepada para pelajar. Pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dengan mengedepankan pembinaan.

“Kami serahkan kembali ke sekolah masing-masing untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.

Menurutnya, pihak sekolah dan guru bimbingan konseling (BK) lebih memahami rekam jejak kedisiplinan siswa, termasuk apakah yang bersangkutan kerap membolos atau baru pertama kali melakukan pelanggaran.

“Sekolah dan guru BK yang lebih tepat untuk berkomunikasi dengan orang tua siswa, sekaligus menentukan langkah pembinaan yang sesuai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *