Jember, locusjatim.com – Upaya hukum untuk melindungi aset milik lembaga pendidikan terus dilakukan kuasa hukum RM, kiai yang diduga menjadi korban penipuan oleh oknum pengusaha besi tua. Dua advokat, Imam Haironi, SH dan Ihya Ulumidin, SH mendatangi kantor perusahaan pembiayaan (leasing) guna memastikan kendaraan milik kliennya berada dalam kondisi aman dan tidak dialihkan ke pihak lain.
Langkah tersebut ditempuh menyusul penahanan mobil yayasan oleh pihak leasing, imbas dari dugaan penipuan dan penggelapan yang kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Jember. Namun karena pimpinan yang berwenang sedang bertugas ke luar kota, kuasa hukum akhirnya memilih jalur administratif dengan melayangkan surat resmi.
“Kami mendatangi pihak leasing untuk bertemu pimpinannya. Namun, belum bisa, kata stafnya tugas di luar kota. Akhirnya, kami surati saja,” kata Imam Haironi, SH Kuasa hukum RM, Rabu (07/01/2026).
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menegaskan posisi hukum kliennya, sekaligus menyampaikan bahwa dua pihak berinisial SS, warga Kecamatan Kalisat, dan AR, warga Kecamatan Silo, telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kami sampaikan fakta hukumnya, bahwa SS diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami,” tegas Imam.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta jaminan tertulis agar kendaraan yayasan tidak dilelang atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pemilik sah.
“Tidak boleh dilelang, dipindahtangankan tanpa persetujuan klien kami. Jika hal itu dilakukan, kami bisa saja mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Meski berada pada posisi korban, RM disebut tetap menunjukkan itikad baik dengan bersedia melunasi tunggakan yang diklaim oleh pihak pembiayaan, demi memastikan aktivitas yayasan tidak terganggu.
“Harapannya, mobil tersebut bisa kembali dibawa pulang sementara. Karena wali santri banyak yang menanyakan,” ucapnya.
Sementara itu, Ihya Ulumidin, SH menyoroti cara penarikan kendaraan yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Ia menilai kliennya tidak pernah memahami secara utuh isi perjanjian pembiayaan yang dijalankan.
“Apalagi, klien kami tidak mengetahui isi kontraknya seperti apa. Surat peringatannya harus dilampirkan. Tidak boleh, penarikan ada kesan paksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum di Polres Jember masih terus berjalan dan dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Bukan tidak mungkin, jika ada oknum leasing yang terlibat atau prosesnya cacat prosedur akan kita laporkan ke OJK dan kita layangan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, petugas jaga leasing bernama Noval memastikan surat kuasa hukum tersebut akan disampaikan kepada pimpinan.
“Akan kita sampaikan surat ini kepada pimpinan kami. Kami pastikan surat ini akan sampai, selebihnya apa kepentingan bapak langsung pada pimpinan,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RM diduga menjadi korban penipuan oleh AR dan SS yang dikenal sebagai pengusaha rongsokan. Awalnya, keduanya menawarkan bantuan pinjaman sebesar Rp50 juta melalui salah satu leasing di Jember. Namun tanpa sepengetahuan dan izin pemilik kendaraan, nilai pinjaman membengkak hingga Rp310 juta dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat keterlambatan pembayaran, mobil milik yayasan ditarik oleh pihak leasing dengan alasan pengamanan. Kasus ini kini resmi ditangani Polres Jember dan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.












