Sumenep, locusjatim.com – Kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan sebagian Dana Desa (DD) untuk program strategis nasional berdampak langsung pada alokasi anggaran desa di Kabupaten Sumenep tahun 2026. Pagu Dana Desa yang sebelumnya menembus ratusan miliar rupiah kini mengalami penurunan cukup drastis.
Jika pada tahun 2025 total Dana Desa yang diterima Kabupaten Sumenep mencapai lebih dari Rp335 miliar, maka pada tahun 2026 nilainya turun menjadi sekitar Rp109 miliar. Artinya, terdapat selisih pengurangan anggaran yang mencapai kurang lebih Rp225 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni yusuf, menjelaskan bahwa penurunan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan pola alokasi anggaran Dana Desa secara nasional.
“Untuk tahun 2026, pagu Dana Desa yang masuk ke Sumenep sekitar Rp109 miliar. Jumlah ini memang lebih kecil dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp335 miliar, sehingga ada selisih pengurangan sekitar Rp225 miliar,” ungkap Anwar, Kamis (8/1/2026).
Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa berkurangnya pagu Dana Desa tidak serta-merta menghilangkan hak desa. Menurutnya, sebagian anggaran tersebut dialihkan untuk mendukung program pembangunan koperasi merah putih yang menjadi agenda pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya dana itu tetap diperuntukkan bagi desa. Hanya saja, pelaksanaannya pada 2026 ditangani langsung oleh pemerintah pusat untuk pembangunan gerai koperasi, sehingga tidak masuk dalam skema transfer langsung ke desa,” jelasnya.
Seiring dengan perubahan tersebut, arah perencanaan pembangunan desa juga mengalami penyesuaian. Terbitnya Peraturan Menteri Desa terbaru mengatur fokus penggunaan Dana Desa, meski dinilai lebih fleksibel dibanding regulasi sebelumnya.
Dalam skema baru ini, pemerintah desa didorong untuk mengedepankan musyawarah desa sebagai dasar penentuan program prioritas. Setiap kegiatan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia serta kebutuhan paling mendesak masyarakat.
“Hasil musyawarah itu menjadi pijakan utama dalam menentukan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan dan memberi manfaat langsung bagi warga desa,” kata Anwar.
Menariknya, penggunaan Dana Desa kini tidak lagi dibatasi oleh persentase pembagian anggaran sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini memberi ruang lebih luas bagi desa untuk menyusun program pembangunan yang kontekstual dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Dengan situasi tersebut, pemerintah desa di Sumenep dituntut lebih adaptif dan selektif dalam merancang pembangunan, agar keterbatasan anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.












