BeritaHeadline

Pajak Hotel dan PBB Lampaui Target PAD Pamekasan 2025

613
×

Pajak Hotel dan PBB Lampaui Target PAD Pamekasan 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir

Pamekasan, locusjatim.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mencatat dua sektor pajak utama, yakni Pajak Hotel dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berhasil melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBD di tahun 2025.

Capaian tersebut dinilai sebagai cerminan dari pengelolaan pajak daerah yang semakin tertata, sekaligus meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kondisi ini juga sejalan dengan berangsur stabilnya aktivitas ekonomi daerah, khususnya di sektor jasa dan properti.

Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir, menyampaikan bahwa realisasi Pajak Hotel pada 2025 mencapai Rp2.276.768.076 dari target Rp2.123.000.000 atau sebesar 107,24 persen. Ia menilai, capaian tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya mobilitas masyarakat serta aktivitas perhotelan yang relatif stabil sepanjang tahun.

“Secara umum, sektor perhotelan menunjukkan tren yang cukup baik. Kegiatan pemerintahan, pertemuan, serta agenda masyarakat turut mendorong tingkat hunian hotel,” ujar Sahrul.

Tak hanya Pajak Hotel, sektor Pajak Bumi dan Bangunan juga memberikan kontribusi nyata terhadap PAD. Hingga akhir tahun anggaran 2025, realisasi PBB tercatat sebesar Rp7.210.570.281 dari target Rp7.000.000.000 atau setara dengan 103,01 persen. Capaian ini mempertegas peran PBB sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang paling stabil.

Sahrul menjelaskan, pencapaian tersebut tidak lepas dari konsistensi BPKPD dalam melakukan intensifikasi dan optimalisasi pemungutan pajak. Upaya tersebut dilakukan melalui pembaruan basis data wajib pajak, penguatan pengawasan di lapangan, serta pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pada penagihan, tetapi juga pada pembinaan dan edukasi. Tujuannya agar wajib pajak memahami pentingnya pajak bagi keberlangsungan pembangunan daerah,” jelasnya.

Selain itu, perluasan kanal pembayaran pajak berbasis non-tunai juga dinilai berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudahan akses pembayaran membuat masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajaknya secara lebih praktis dan efisien.

“Koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan terus kami perkuat. Peran perangkat desa sangat penting, terutama dalam pemungutan PBB di tingkat bawah,” tambah Sahrul.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan PAD menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Dengan pendapatan yang optimal, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk membiayai program pembangunan tanpa ketergantungan berlebihan pada transfer dari pemerintah pusat.

“PAD yang sehat akan memperkuat kapasitas daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan. Prinsipnya, pajak yang dibayarkan masyarakat harus kembali dalam bentuk manfaat nyata,” tegasnya.

Ke depan, BPKPD Pamekasan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan sistem pengelolaan pajak daerah, termasuk peningkatan kualitas layanan dan transparansi.

Harapannya, tren positif penerimaan pajak dapat terus berlanjut dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *