Sumenep, locusjatim.com – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep dinilai tidak hanya berfungsi sebagai regulasi, tetapi juga membuka peluang pasar baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumenep.
Penilaian tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, saat agenda pembinaan serta pengantar peluang usaha bagi pelaku UMKM, Selasa (6/1/2026) kemarin.
Menurut Ramli, kebijakan busana berbasis budaya tersebut dapat dibaca sebagai pintu masuk bagi penguatan ekonomi lokal, karena melahirkan kebutuhan usaha yang beragam dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini bukan semata mengatur soal busana, tapi juga menghadirkan ruang usaha baru yang bisa dimanfaatkan UMKM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan yang muncul dari kebijakan busana keraton meliputi produksi pakaian, kain batik, hingga berbagai aksesori pendukung. Seluruh sektor tersebut dinilai dapat digarap oleh pelaku UMKM lokal, baik sebagai produsen utama maupun bagian dari rantai distribusi.
Ramli menegaskan, peluang usaha tersebut tidak terbatas pada ASN sebagai pengguna busana. UMKM, kata dia, bebas mengambil peran sesuai dengan kapasitas dan jenis usaha yang dimiliki.
“Peluangnya sangat besar, mulai dari menjahit, membatik, sampai pembuatan aksesori. Tinggal bagaimana UMKM mau menangkap kesempatan itu,” katanya.
Dari sisi pemasaran, Diskop UKM dan Perindag memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk memasarkan produknya secara mandiri. Namun bagi UMKM yang masih membutuhkan dukungan, pemerintah daerah juga menyiapkan fasilitas pemasaran.
Produk UMKM lokal dapat dipasarkan melalui kantor Diskop UKM dan Perindag maupun melalui Mall UMKM yang berada di kawasan Keraton Sumenep. Fasilitas tersebut terbuka bagi seluruh produk UMKM dengan skema kerja sama yang fleksibel.
“Bisa dititipkan, dijual langsung, atau menggunakan sistem bagi hasil. Polanya bisa disepakati bersama,” tutur Ramli.
Diskop Sumenep berharap pelaku UMKM tidak melewatkan peluang tersebut dan mampu memanfaatkannya secara maksimal. Pemerintah daerah, lanjut Ramli, siap menjadi fasilitator agar UMKM lokal dapat tumbuh dan bersaing melalui penguatan ekonomi berbasis budaya daerah.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep, yang menjadi salah satu upaya pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi lokal. (*)












