BeritaHeadline

Tegas! Bupati Fauzi Ingatkan Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai Liburan

958
×

Tegas! Bupati Fauzi Ingatkan Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai Liburan

Sebarkan artikel ini
Tahun baru 2026
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Foto: Istimewa

Sumenep,locusjatim.com Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya bepergian ke luar daerah saat masa libur Tahun Baru. Penegasan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel, sebagai upaya memperkuat disiplin dan etika pemanfaatan fasilitas negara.

Menurut Achmad Fauzi, kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab dan hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan. Penyalahgunaan fasilitas tersebut dinilai dapat mencoreng citra aparatur di mata masyarakat.

“Kendaraan dinas disediakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk urusan pribadi, apalagi digunakan saat libur tahun baru ke luar daerah,” kata Achmad Fauzi, Senin (29/12/2025).

Ia menegaskan, ASN yang ingin memanfaatkan waktu libur dipersilakan menggunakan kendaraan pribadi. Setelah masa libur berakhir, seluruh aparatur wajib kembali bekerja dan menjalankan tugas sesuai ketentuan pada awal 2026.

“Silakan berlibur menggunakan kendaraan pribadi. Setelah itu, tetap wajib masuk kerja dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Bupati menginstruksikan Inspektorat Daerah dan BKPSDM melakukan pengawasan secara aktif. Pemerintah daerah juga tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar.

Selain pengawasan internal, Pemkab Sumenep membuka ruang pengawasan publik. Masyarakat diminta turut berperan melaporkan jika menemukan kendaraan dinas digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Kalau ada kendaraan dinas dipakai tidak semestinya, kami persilakan masyarakat untuk melapor,” tegasnya.

Lebih lanjut, Achmad Fauzi mengingatkan seluruh pejabat dan ASN agar menjaga marwah institusi sebagai pelayan publik, terutama menjelang pergantian tahun yang identik dengan evaluasi dan pembenahan kinerja.

“Pergantian tahun harus menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja dan memastikan program pembangunan pada 2026 berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *