Sampang, locusjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memanggil Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, pada Selasa (16/12/2025), dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas dugaan penggelapan pajak di RSUD dr. Moh. Zyn Sampang dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan terkait pengelolaan keuangan rumah sakit daerah tersebut.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menegaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan kejaksaan bukan bentuk mangkir sebagaimana isu yang beredar. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada penjadwalan ulang karena agenda kedinasan di luar daerah.
“Bukan mangkir ya, karena memang kemarin saya dipanggil tanggal 8, lalu tanggal 9 diminta hadir hari ini. Sebelumnya saya ada penandatanganan MoU di Surabaya,” ujar Slamet Junaidi kepada awak media.
Menurut Slamet Junaidi, pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan laporan yang ia sampaikan sendiri kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan indikasi penggelapan pajak di lingkungan RSUD dr. Moh. Zyn Sampang.
“Ini berkaitan dengan laporan saya tentang dugaan penggelapan pajak yang indikasinya dilakukan oleh seseorang, berdasarkan laporan Inspektorat kepada saya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelum melaporkan perkara tersebut, Pemerintah Kabupaten Sampang telah melakukan koordinasi dan diskusi intensif dengan Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Langkah itu diambil untuk menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Pemkab Sampang.
“Saya tidak mau opini WTP yang kita perjuangkan sejak 2019 terganggu karena adanya dugaan penggelapan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Slamet Junaidi menyampaikan bahwa rekomendasi BPK RI secara tegas meminta pemerintah daerah untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Rekomendasi dari BPK RI jelas, pemerintah daerah diminta segera melaporkan ke APH agar tidak mengganggu opini keuangan daerah,” katanya.
Ia mengakui laporan tersebut telah disampaikan sekitar lima bulan lalu.
Terkait pihak terlapor, Bupati Sampang menyatakan masih mengikuti proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejari Sampang. Hingga saat ini, kata dia, belum ada penetapan tersangka.
“Kita berharap secepatnya ada kejelasan agar tidak menimbulkan opini publik yang kurang baik, bukan terhadap kejaksaan, tapi terhadap kita sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Sampang sebagai pelapor. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan meminta masyarakat tidak melakukan framing yang keliru.
“Pemeriksaan tadi terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana BLUD tahun 2023 sampai 2025. Jadi jangan diarahkan ke isu lain,” jelas Diecky.
Diecky juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
“Kalau bicara penetapan tersangka, kami harus berbicara soal alat bukti. Ini menyangkut keuangan negara, sehingga harus dipastikan secara komprehensif,” pungkasnya.
Kami harap kepada semua rekan-rekan media untuk dukungan dan ikut mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.












