Sampang, locusjatim.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang menegaskan proses pemberhentian sementara terhadap ASN PUPR yang tersangkut kasus korupsi berjalan sesuai aturan dan prosedur hukum
Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat, memastikan langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas birokrasi dan kelancaran pelayanan publik.
Arif juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat penahanan resmi dari Kejaksaan Negeri Sampang melalui pengacara tersangka. “Tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan, pegawai PUPR, sudah mendapatkan surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Sampang melalui pengacara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa BKPSDM saat ini memproses rekomendasi pemberhentian sementara melalui aplikasi IMUT. “Kami masih memproses di aplikasi IMUT rekomendasi untuk pemberhentian sementara,” ujar Arif.
Setelah rekomendasi keluar, Arif menyatakan pihaknya akan menyiapkan Surat Keputusan Bupati mengenai pemberhentian sementara ASN tersebut. “Nanti rekomendasi keluar, kemudian dibuatkan SK Bupati tentang pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri sampai menunggu hasil sidang dengan keputusan hukum yang inkrah,” jelasnya.
Arif menegaskan bahwa pemberhentian sementara ASN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Apabila ada tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan, ASN dapat langsung diberhentikan sementara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa untuk tindak pidana umum, mekanisme berbeda diterapkan. “Kalau tindak pidana kriminal biasa, seperti pencurian, minimal hukuman dua tahun masih memungkinkan pengajuan kembali jika formasi tersedia, tapi di atas dua tahun pemberhentian tetap dijalankan,” jelas Arif.
Arif menegaskan pemberhentian sementara merupakan prosedur administratif wajib untuk mencegah konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung. “Langkah ini juga untuk memastikan pelayanan di OPD tetap berjalan lancar,” ujarnya.
BKPSDM menyatakan seluruh tahapan pemberhentian ASN akan mengikuti aturan yang berlaku dan selaras dengan putusan pengadilan. Prosedur ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Sekretaris Daerah Sampang, Yuliadi Setiawan juga, menyatakan pemerintah daerah prihatin atas kasus hukum yang menjerat ASN tersebut. “Kita tentu ikut prihatin, ada ASN dari kita yang berproses secara hukum,” ujarnya.
Yuliadi menegaskan pemerintah daerah tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Itu masih di wilayah proses hukum.
Saya tidak bisa komentar, biarlah berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa konsekuensi terhadap ASN akan diterapkan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. “Kalau memang sampai jatuh putusan, terbukti dan ada hukuman, ya tentu kalau korupsi sampai dengan diberhentikan,” tegas Yuliadi.
Sekretaris Daerah menekankan bahwa ketentuan pemberhentian ASN pelaku korupsi sudah jelas dan wajib dilaksanakan. Hal ini bertujuan menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang menetapkan empat tersangka dalam dugaan penyimpangan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar di Sampang.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang bersama para tersangkanya.
Dana PEN digunakan untuk proyek pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang terbagi dalam 12 paket pekerjaan, masing-masing senilai Rp1 miliar. Audit menemukan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar akibat proyek tersebut.
Dua pejabat PUPR yang terlibat yakni MHM selaku Sekretaris Dinas sekaligus PPK, dan AZW selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan selaku PPTK. Keduanya kini menjalani proses hukum bersamaan dengan dua tersangka dari pihak rekanan proyek.












