Sumenep, locusjatim.com – Setelah lebih dari dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang, pelarian Rukiyanto, tersangka kasus pencurian dua ekor sapi di Kecamatan Ganding, akhirnya terhenti.
Satreskrim Polres Sumenep berhasil menyergap pria asal Desa Daramista, Kecamatan Lenteng itu saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Kediri, Sabtu (29/11/2025) malam.
Penangkapan tersebut, menjadi babak baru dalam pengungkapan laporan kehilangan dua ekor sapi milik M. Jufri, petani asal Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, pada 8 Maret 2023. Kasus tersebut sempat menemui titik terang setelah satu pelaku, Supriyadi, diamankan lebih dulu oleh Unit Resmob.
Kepada polisi, Supriyadi mengakui tidak beraksi sendirian dan menyebut nama Rukiyanto sebagai rekan pencurian.
Namun sejak itu, Rukiyanto menghilang tanpa jejak. Upaya pelacakan dilakukan berbulan-bulan hingga akhirnya tim Resmob memperoleh informasi valid mengenai tempat persembunyiannya di Kediri. Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga memaparkan cara mereka mengambil dua ekor sapi tersebut, yakni dengan menyelinap ke kandang pada malam hari, memotong tali pengikat, lalu menggiring hewan curian itu keluar dari lokasi.
Barang bukti berupa dua ekor sapi hasil kejahatan berhasil diamankan polisi. Atas tindakannya, Rukiyanto dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut, sekaligus menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan warga.
“Polres Sumenep tetap konsisten menindak tegas berbagai aksi kriminal, termasuk pencurian hewan yang sering terjadi di wilayah pedesaan. Kami mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada polisi bila melihat aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.(*)












