BeritaHeadline

Hari Ini 5.224 PPPK Paruh Waktu Daratan hingga Kepulauan Sumenep Resmi Terima SK

2138
×

Hari Ini 5.224 PPPK Paruh Waktu Daratan hingga Kepulauan Sumenep Resmi Terima SK

Sebarkan artikel ini
Pelantikan PPPK Paruh waktu
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat serahkan SK PPPK Paruh waktu. Fotu: Istimewa

Sumenep,locusjatim.comSebanyak 5.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tersebar di wilayah daratan hingga kepulauan Sumenep resmi menerima SK pengangkatan pada Senin (1/12/2025) di GOR A. Yani Sumenep. Penyerahan SK tersebut menjadi langkah penting Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memperkuat layanan publik di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil yang selama ini membutuhkan tambahan tenaga.

Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, dalam laporannya menjelaskan bahwa alokasi formasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 mencapai 5.252 formasi, mencakup tenaga guru, teknis, dan kesehatan. Namun setelah melalui proses verifikasi administrasi dua tahap, jumlah tersebut menyusut menjadi 5.224 pegawai yang lolos penetapan Nomor Induk PPPK.

Pada tahap pertama, 15 peserta dinyatakan tidak dapat melanjutkan karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Satu peserta meninggal dunia dan 14 lainnya mengundurkan diri. Sementara di tahap kedua kembali mencatat 13 peserta tidak dapat ditetapkan sebagai PPPK akibat meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat ijazah.

“Setelah seluruh proses verifikasi, jumlah final peserta yang dapat ditetapkan Nomor Induk PPPK adalah sebanyak 5.224 orang,” ungkapnya.

Arif juga memaparkan bahwa SK Bupati tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan pada 1 Oktober 2025, dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun, yakni 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Masa kontrak dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta penilaian kinerja tahunan.

Penyerahan SK yang dilakukan hari ini menjadi dasar legal bagi para pegawai sebelum memasuki masa tugas. Ia menambahkan bahwa hak kepegawaian juga telah disiapkan secara penuh. Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai 1 Januari 2026 sesuai alokasi APBD Sumenep Tahun Anggaran 2026.

“Setelah menerima SK, para peserta wajib melaksanakan tugas berdasarkan SPMT mulai 31 Desember 2025,” kata Arif.

Acara tersebut, diikuti oleh 4.929 peserta secara luring dan 295 lainnya secara daring. Pengaturan hybrid sengaja diterapkan untuk memastikan pelayanan khususnya pelayanan kesehatan di kepulauan tetap berjalan optimal.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan daerah yang hadir, Pemkab Sumenep optimistis penguatan layanan publik akan semakin merata dan responsif di seluruh wilayah kabupaten.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati, Ketua DPRD, dan Forkopimda atas dukungan penuh dalam penyelenggaraan kegiatan ini,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *