Berita

APBD Sampang 2026 Disepakati: Legislatif–Eksekutif Sepakat Kendalikan Defisit demi Layanan Publik

1056
×

APBD Sampang 2026 Disepakati: Legislatif–Eksekutif Sepakat Kendalikan Defisit demi Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
APBD Sampang 2026
Paripurna DPRD Kabupaten Sampang. Foto: Istimewa

Sampang, locusjatim.com DPRD Kabupaten Sampang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 melalui Rapat Paripurna di Graha Paripurna Lantai II, Jumat (28/11/2025). Persetujuan itu bukan hanya menandai rampungnya pembahasan anggaran, tetapi juga mengukuhkan komitmen legislatif–eksekutif untuk menjaga stabilitas pembangunan dan layanan publik di tahun mendatang.

Dengan total nilai Rp1,98 triliun, APBD 2026 dikunci tepat waktu—sebulan sebelum tahun anggaran berjalan. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sampang memaparkan bahwa proyeksi Pendapatan Daerah mencapai Rp1,914 triliun, yang sebagian besar bertumpu pada transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,514 triliun. Sementara PAD ditargetkan mencapai Rp427,12 miliar.

Anggota Banggar, Shohebus Sulton, menyoroti bahwa pos belanja masih lebih besar dari pendapatan, berada di angka Rp1,982 triliun. Komposisinya meliputi Belanja Operasi Rp1,590 triliun, Belanja Modal Rp103,82 miliar, Belanja Tak Terduga Rp5 miliar, dan Belanja Transfer Rp283,20 miliar.

Ia mengingatkan agar sektor pelayanan publik tetap diutamakan. “Catatan kami jelas, meski nilai transfer pusat menurun, program prioritas dan layanan dasar tetap harus dijaga efektivitas pembiayaannya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, menambahkan bahwa APBD bukan sekadar dokumen tahunan, melainkan instrumen kesejahteraan warga. “Kami menaruh harapan besar agar setiap rupiah pada APBD 2026 memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sampang,” ujarnya.

Dari pihak eksekutif, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan apresiasi terhadap kerja DPRD selama proses penyusunan. Ia menyebut masukan fraksi-fraksi sebagai bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran.

“Saran dan koreksi dari dewan akan menjadi bahan kami untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah,” kata bupati.

Meski telah disetujui bersama, Raperda APBD 2026 belum dapat langsung ditetapkan menjadi Perda. Berdasarkan Permendagri No. 77/2020, dokumen tersebut harus dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah evaluasi gubernur rampung, barulah APBD dapat diundangkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *